KLIKPARIGI.ID – Kepastian proses pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai menemukan titik terang. Hasil konsultasi DPRD dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak terdapat lagi persoalan administrasi yang dapat dijadikan alasan untuk menunda pelantikan maupun mutasi pejabat.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menyampaikan kepastian tersebut setelah melakukan audiensi dengan BKN di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dalam pertemuan itu, Alfres diterima Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Andi Anto, S.Sos., MH., MAP, untuk membahas perkembangan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Parigi Moutong.
Menurut Alfres, penjelasan yang diperoleh dari BKN menunjukkan bahwa tahapan yang sebelumnya menjadi perhatian telah mendapatkan jawaban. Karena itu, pemerintah daerah dinilai sudah dapat melanjutkan proses pelantikan terhadap pejabat yang telah mengikuti mekanisme seleksi.
“Dari hasil konsultasi, BKN memastikan prosesnya sudah tidak bermasalah. Surat dari BKN juga telah diberikan jawaban, sehingga tidak ada lagi persoalan administrasi yang menghambat pelantikan,” ujar Alfres.
Ia menjelaskan, isu yang sebelumnya dikaitkan dengan gugatan bukan menyangkut hasil seleksi ataupun siapa yang ditetapkan sebagai pejabat. Persoalan tersebut lebih berkaitan dengan mekanisme administrasi yang dijalankan oleh panitia seleksi.
Dalam konsultasi tersebut, BKN memberikan penjelasan bahwa mekanisme yang ditempuh panitia telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Regulasi juga memberikan ruang terhadap beberapa pilihan dalam proses seleksi, termasuk seleksi terbuka maupun mekanisme yang melibatkan pegawai dari lingkungan pemerintah daerah provinsi.
“Yang menjadi persoalan sebelumnya adalah proses administrasinya, bukan hasil seleksinya. Setelah dikonsultasikan, proses yang dilakukan panitia dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan,” kata Alfres.
Kepastian tersebut, lanjutnya, diperkuat dengan adanya jawaban BKN kepada pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan. Dengan telah adanya respons resmi tersebut, persoalan itu dinilai tidak lagi memiliki keterkaitan langsung dengan tahapan pelantikan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
“Surat dari BKN sudah dijawab kepada pihak yang mempersoalkan. Jadi, persoalan itu tidak seharusnya lagi menjadi alasan untuk menahan proses pelantikan. Sekarang sudah jelas,” tegasnya.
Atas dasar itu, Alfres meminta Pemkab Parigi Moutong segera mengambil langkah lanjutan. Bupati sebagai pejabat yang memiliki kewenangan diminta tidak menunda pelantikan apabila seluruh persyaratan dan tahapan yang diperlukan telah terpenuhi.
“Setelah ada kepastian dari BKN, sekarang kewenangannya berada di pemerintah daerah. Kami berharap Bupati segera menindaklanjutinya dengan melakukan pelantikan agar kekosongan jabatan tidak berlangsung terlalu lama,” ujarnya.
Dorongan percepatan tersebut juga berkaitan dengan adanya sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2026. Kondisi itu perlu diperhitungkan sejak awal agar proses pengisian jabatan tidak kembali mengalami kekosongan ketika pejabat yang saat ini menduduki posisi tersebut memasuki masa purnabakti.
Alfres menyebut BKN juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme apabila pejabat yang berada dalam urutan hasil seleksi ternyata memasuki masa pensiun. Dalam kondisi tersebut, pengisian dapat dilanjutkan kepada peserta pada urutan berikutnya sesuai hasil seleksi yang telah ada.
“Kalau peserta yang berada pada urutan tertentu sudah memasuki masa pensiun, maka bisa dilanjutkan kepada urutan berikutnya. Tidak harus mengulang asesmen dari awal,” jelasnya.
Menurut Alfres, kepastian mekanisme tersebut penting karena pemerintah daerah membutuhkan pejabat definitif untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan. Pengisian jabatan yang terlalu lama tertunda dikhawatirkan berdampak terhadap efektivitas organisasi maupun pelayanan publik.
Ia berharap persoalan administratif yang sebelumnya menjadi perhatian tidak lagi menjadi hambatan baru. Pemerintah daerah diminta memanfaatkan hasil konsultasi dengan BKN sebagai dasar untuk mempercepat tahapan yang masih tersisa.
“Jabatan yang kosong perlu segera diisi. Pemerintahan harus tetap berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu hanya karena proses pengisian jabatan terlalu lama,” katanya.
Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan disampaikan secara langsung kepada Bupati Parigi Moutong dan Sekretaris Daerah yang juga memiliki peran sebagai Ketua Panitia Seleksi. Alfres berharap informasi dari BKN dapat menjadi bahan tindak lanjut bersama sehingga proses pelantikan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Saya akan menyampaikan hasil konsultasi ini kepada Bupati dan Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi. Harapannya, setelah ini prosesnya bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Alfres.














