KLIKPARIGI.ID – Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diminta tidak mengabaikan kewajiban dalam menjaga lahan yang dikelolanya, terutama menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan api untuk membuka atau mengolah lahan dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan hak atas lahan apabila pelanggaran tersebut terbukti.
Penegasan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ketika menghadiri Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Di hadapan ratusan perusahaan pemegang HGU, Nusron menjelaskan bahwa pembatalan HGU bukan dilakukan secara serta-merta. Tindakan tersebut harus melalui serangkaian proses pemeriksaan untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pemegang hak.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron.
Ia menyebut ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan yang terbakar telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam melakukan tindakan terhadap pemegang hak yang terbukti menjalankan kegiatan usaha secara tidak bertanggung jawab.
Menurut Nusron, penghentian HGU dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa hak apabila pemegang usaha membuka atau mengolah lahan dengan menggunakan metode pembakaran. Artinya, pemegang HGU memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahannya tidak menimbulkan kebakaran.
Besaran wilayah yang terbakar juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam menentukan cakupan pembatalan HGU. Jika kebakaran hanya terjadi pada sebagian wilayah, sanksi dapat diarahkan terhadap bagian lahan yang terdampak.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Nusron.
Selain risiko pembatalan hak, pemegang HGU juga mempunyai kewajiban yang melekat dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta ketersediaan sumber air di wilayah pengelolaan.
Pengelolaan air juga menjadi bagian penting dalam pencegahan kebakaran. Para pemegang HGU diwajibkan melakukan tata kelola air sekaligus menyiapkan langkah antisipasi agar kondisi lahan tidak mudah mengalami kebakaran.
Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada tahap pencegahan. Pemegang HGU juga berkewajiban melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi serta menangani kondisi lahan setelah kebakaran agar dampaknya tidak semakin meluas.
Nusron kemudian meminta para pelaku usaha tidak memandang penanggulangan kebakaran sebagai tanggung jawab pemerintah semata. Kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran, khususnya pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut diisi pengarahan dari sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Jaksa Agung. Forum tersebut menjadi bagian dari penguatan langkah bersama dalam menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan pada 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.














