Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

×

ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Dukungan terhadap penguatan ketahanan energi nasional tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepastian mengenai tanah dan tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan memberikan dukungan melalui sejumlah instrumen pertanahan dan tata ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperlancar pengembangan sektor energi.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri kegiatan Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026). Dalam forum tersebut, ia memaparkan empat aspek yang dinilai strategis, yakni kepastian tata ruang, penyediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Ossy.

Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi fondasi awal agar pembangunan fasilitas energi dapat berlangsung sesuai peruntukan ruang. Keterbatasan tanah dan ruang di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan membuat penataan harus dilakukan secara terukur, sehingga kepentingan energi dapat berjalan beriringan dengan program strategis lainnya, seperti ketahanan pangan, hilirisasi industri, perumahan, dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:  Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Masyarakat Pantau Berkas Pertanahan

Ossy menilai kepastian tata ruang juga memiliki dampak langsung terhadap kemudahan berusaha. Dengan rencana tata ruang yang jelas, proses perizinan dapat dilakukan secara lebih terarah sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan investasi di sektor energi.

Instrumen berikutnya berkaitan dengan penyediaan lahan. Kementerian ATR/BPN membuka peluang optimalisasi tanah yang telah tersedia untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi. Skema tersebut antara lain dapat memanfaatkan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, serta aset negara maupun BUMN yang belum digunakan secara optimal.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Ossy.

Selain optimalisasi aset yang tersedia, kebutuhan tanah untuk pembangunan infrastruktur energi juga dapat dipenuhi melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diarahkan agar pembangunan tetap memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Penyusunan RKA-KL 2027, ATR/BPN Prioritaskan Penguatan Layanan Digital

Aspek ketiga yang menjadi perhatian adalah penguatan kepastian hukum atas tanah dan aset. Menurut Ossy, keberadaan sertipikat menjadi bagian penting dalam menjaga aset yang digunakan untuk mendukung infrastruktur energi, mengingat pembangunan sektor tersebut membutuhkan investasi jangka panjang.

“Kalau kita berbicara mengenai infrastruktur energi, tentu membutuhkan investasi yang besar dan bersifat jangka panjang. Karena itu, aset tanahnya harus memiliki fondasi hukum yang kuat,” jelasnya.

Sementara itu, persoalan pertanahan menjadi instrumen keempat yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Berbagai persoalan seperti klaim kepemilikan, tumpang tindih penguasaan, penguasaan tanah maupun konflik dengan masyarakat dinilai perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat dengan mengedepankan ketentuan hukum dan penyelesaian yang berkeadilan.

Ossy memastikan Kementerian ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pertamina dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang dapat menghambat pembangunan maupun pengelolaan aset energi.

“Kalau ada persoalan pertanahan, baik berupa klaim, tumpang tindih maupun konflik dengan masyarakat, kami siap membantu mencarikan penyelesaian sesuai aturan. Prinsipnya, penyelesaian harus memberikan kepastian hukum dan tetap membuka ruang dialog,” tegasnya.

Keempat dukungan tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian ATR/BPN dengan Pertamina yang sebelumnya telah diperkuat melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperlancar berbagai kebutuhan Pertamina, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan, tata ruang, perizinan, serta pengamanan aset.

Baca Juga:  ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026, Perkuat Validitas Data Pertanahan

Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan lintas kementerian dan lembaga dalam mempercepat proses usaha Pertamina. Ia menilai kolaborasi tersebut memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian berbagai kebutuhan perizinan.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Pertamina dibantu sekali. Kalau tidak dibantu, kami tidak bisa,” ungkap Mochamad Iriawan.

Menurutnya, dukungan pemerintah menjadi bagian penting dalam mewujudkan target penguatan sektor energi nasional sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto. Kolaborasi lintas lembaga dinilai diperlukan agar pembangunan energi dapat berlangsung lebih cepat sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan di bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Dalam kegiatan tersebut, Ossy Dermawan turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *