Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Demak Rasakan Proses Sertipikasi Lebih Cepat

×

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian, Warga Demak Rasakan Proses Sertipikasi Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dirasakan masyarakat dalam pengurusan sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan petugas melakukan pengukuran bidang tanah.

Transformasi pelayanan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih jadwal pengukuran sejak permohonan didaftarkan. Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan sistem tersebut sebagai bagian dari pembenahan layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam skema Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan maksimal lima hari sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai tahapan layanan yang sedang dijalankan.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Kantor Pertanahan Parigi Moutong Ikuti Pengarahan Tata Usaha

Pengalaman tersebut dirasakan langsung oleh Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran hingga penerbitan PBT berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yul, kepastian jadwal sudah diperolehnya sejak awal mengajukan berkas. Petugas loket memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan beberapa pilihan waktu yang tersedia untuk pelaksanaan pengukuran.

Baca Juga:  Semangat Ramadan, ATR/BPN Perkuat Kepedulian dan Sinergi Nasional

“Prosesnya gampang. Dari awal saya sudah tahu kapan petugas akan datang dan sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Hal yang sama dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, ia mendapatkan kepastian waktu pengukuran sejak permohonannya diterima oleh Kantah.

Dama mengatakan proses pelayanan yang dijalaninya tidak berlangsung selama yang sebelumnya ia bayangkan. Bahkan, setelah pengukuran dilakukan, informasi mengenai PBT segera diterimanya.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan memilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Kemudian besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.

Baca Juga:  Dukung Penegakan Hukum, ATR/BPN Ambil Langkah Tegas di Kasus Serang

Menurut Dama, kepastian waktu tersebut menjadi salah satu keunggulan yang sangat membantu masyarakat. Pemohon dapat menyesuaikan aktivitasnya karena sejak awal telah mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan proses yang lebih terukur dan transparan. Dengan adanya kepastian jadwal, masyarakat diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan pengurusan tanah secara lebih mudah sekaligus memperoleh informasi perkembangan layanan dengan lebih jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *