Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KlikSulteng

Penanganan Tindak Pidana Pertanahan Diperkuat, BPN Sulteng Sinergikan Aparat Penegak Hukum

×

Penanganan Tindak Pidana Pertanahan Diperkuat, BPN Sulteng Sinergikan Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa



KLIKPARIGI.ID – Upaya mempercepat penyelesaian perkara pertanahan terus diperkuat melalui koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum. Langkah tersebut salah satunya dilakukan melalui rapat evaluasi penanganan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).

Forum yang berlangsung melalui Zoom Meeting itu diikuti Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut agenda Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN untuk memantau perkembangan penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi di tingkat nasional.

Sejumlah Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dari berbagai provinsi turut mengikuti pembahasan. Selain jajaran Kementerian ATR/BPN, forum tersebut juga melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Ossy Dermawan: Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta Layak Menjadi Percontohan

Pembahasan diarahkan pada perkembangan masing-masing target operasi, kendala yang masih ditemukan, serta langkah lanjutan yang perlu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Pertukaran informasi dan data menjadi salah satu bagian penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih terarah dan memiliki kesamaan persepsi antarinstansi.

Dalam forum tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah turut memaparkan perkembangan penanganan target operasi di wilayah kerjanya. Berbagai langkah yang telah ditempuh bersama aparat penegak hukum menjadi bahan evaluasi untuk menentukan strategi berikutnya, termasuk upaya memperkuat koordinasi dalam proses penyelidikan maupun penyelesaian perkara.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Nur Sholikin, mengatakan penanganan tindak pidana pertanahan membutuhkan kerja bersama karena persoalan yang muncul sering kali berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan sekaligus penegakan hukum.

Baca Juga:  Dashboard SDM ATR/BPN Perkuat Sistem Merit dan Pengisian Jabatan

“Setiap perkara harus ditangani melalui koordinasi yang jelas dan berkesinambungan. BPN bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan pihak terkait perlu menyatukan data serta langkah penanganan agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara tepat dan tetap berpedoman pada aturan,” ujar Nur Sholikin.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga juga penting untuk memastikan proses penanganan perkara tidak berhenti pada aspek penindakan, tetapi turut memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki hak atas tanah secara sah.

Keterlibatan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam agenda tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah. Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam penguasaan, pemanfaatan, maupun administrasi pertanahan.

Baca Juga:  Sekab Poso: Pembangunan RSUD Sudah Melewati Kajian dan Kebutuhan Daerah

Selain mempercepat penyelesaian Target Operasi Tahun 2026, forum tersebut juga menjadi momentum untuk membangun pola kerja yang lebih terintegrasi antara instansi pertanahan dan aparat penegak hukum. Kesamaan data, komunikasi yang intensif, serta pembagian peran yang jelas dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan penanganan perkara yang efektif dan akuntabel.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah berharap hasil koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan. Dengan sinergi yang semakin kuat, penanganan tindak pidana pertanahan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, aman, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *