Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KlikSulteng

BPN Sulteng Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah

×

BPN Sulteng Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah Lainnya. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Legalitas aset keagamaan menjadi perhatian Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Upaya memperkuat kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan lahan yang dimanfaatkan untuk tempat ibadah dilakukan melalui koordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta administrasi aset tersebut.

Penguatan langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah Lainnya yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, (9/9/2026). Forum ini menjadi wadah untuk menyatukan langkah antara jajaran pertanahan dan Kementerian Agama dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi di berbagai daerah.

Rapat diikuti langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mudazzir, serta jajaran terkait. Dari daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah mengikuti pembahasan secara daring.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di wilayah Sulawesi Tengah turut dilibatkan karena memiliki peran yang berkaitan dengan administrasi wakaf. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat mempercepat komunikasi ketika ditemukan dokumen, data atau tahapan yang masih membutuhkan penanganan.

Baca Juga:  Optimalisasi Data Pertanahan dan Pajak, Strategi Baru Dongkrak PAD

Pembahasan diarahkan pada upaya menyamakan persepsi mengenai proses sertipikasi, termasuk identifikasi kebutuhan di lapangan. Dengan koordinasi yang lebih terstruktur, setiap instansi dapat segera mengetahui bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan menghindari terjadinya hambatan akibat lemahnya komunikasi.

Indera Imanuddin menegaskan bahwa percepatan legalisasi tanah wakaf dan tempat ibadah tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Menurutnya, dukungan Kementerian Agama, KUA dan jajaran Kantor Pertanahan di daerah diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan lebih efektif.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah membutuhkan kolaborasi semua pihak. Koordinasi yang konsisten akan memudahkan kita mengetahui kendala di lapangan dan menentukan langkah penyelesaiannya,” ujar Indera.

Ia menilai kepastian hukum terhadap tanah wakaf memiliki arti penting karena aset tersebut umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah dan kegiatan sosial masyarakat. Sertipikat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memperjelas status tanah yang telah digunakan untuk kepentingan keagamaan.

Baca Juga:  Bappelitbangda Parigi Moutong Susun RPJMD 2025–2030, Fokus Industrialisasi Pertanian

Dengan status tanah yang lebih jelas, masyarakat dan pengelola aset keagamaan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga serta memanfaatkan tanah tersebut. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi munculnya persoalan pertanahan pada masa mendatang.

Sinergi antarlembaga kemudian menjadi bagian penting dalam memastikan proses tersebut berjalan dari tahap administrasi hingga penerbitan sertipikat. BPN bersama Kementerian Agama, KUA dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan terus melakukan komunikasi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Selain membahas percepatan, forum tersebut juga diarahkan menjadi sarana pemantauan. Setiap perkembangan dari daerah perlu disampaikan secara berkala sehingga persoalan yang ditemukan dapat segera dipetakan dan dicari solusinya.

Kanwil BPN Sulteng berencana menjaga koordinasi tersebut melalui pertemuan yang dilakukan secara rutin. Evaluasi berkala akan digunakan untuk melihat capaian, mengidentifikasi kendala, sekaligus menyusun langkah tindak lanjut terhadap proses sertipikasi yang masih membutuhkan penyelesaian.

Kita ingin setiap perkembangan di daerah dapat terpantau dengan baik. Kalau ada kendala, jangan menunggu terlalu lama untuk disampaikan, sehingga bisa segera dicarikan solusi bersama,” tegas Indera.

Baca Juga:  Bimbingan Teknis KKPR Jadi Langkah BPN Sulteng Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Melalui pola koordinasi tersebut, percepatan sertipikasi diharapkan tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Semakin banyak tanah wakaf dan tempat ibadah yang memiliki sertipikat, semakin kuat pula perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan umat.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Pelayanan yang profesional, transparan dan mudah diakses menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya maupun yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan.

Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, BPN Sulteng berharap proses sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di seluruh kabupaten/kota dapat bergerak lebih cepat, terukur dan tertib. Aset keagamaan yang telah digunakan masyarakat pun diharapkan semakin terlindungi serta dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *