KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, bukan langkah untuk mengalihkan kepemilikan tanah adat menjadi aset negara maupun membuka ruang bagi kepentingan pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang dialog bersama pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat.
Menurut Rezka, masih terdapat anggapan di sebagian masyarakat bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menghilangkan hak adat. Ia menegaskan persepsi tersebut tidak benar karena tujuan utama program justru memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki kebijakan menjadikan tanah ulayat sebagai tanah negara ataupun mengesampingkan hak masyarakat adat. Justru negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat agar tetap terjaga,” tegas Rezka Oktoberia.
Ia menjelaskan, proses pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk harmonisasi antara hukum adat dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Langkah tersebut dilakukan agar hak masyarakat adat memperoleh pengakuan hukum yang lebih kuat tanpa menghilangkan nilai, tradisi, maupun kearifan lokal yang selama ini diwariskan dari generasi ke generasi.
Lebih lanjut, Rezka menekankan bahwa keikutsertaan dalam program pendaftaran tanah ulayat sepenuhnya menjadi hak masyarakat hukum adat. Pemerintah tidak mewajibkan setiap tanah ulayat untuk didaftarkan, melainkan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menginginkan perlindungan hukum melalui sertipikasi.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak atas wilayahnya,” ujarnya.
Menurutnya, tanah ulayat yang telah terdaftar akan memperoleh kepastian hukum sehingga lebih terlindungi dari berbagai potensi sengketa, tumpang tindih klaim, maupun penguasaan yang tidak sah. Selain memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat adat, sertipikasi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan hak kepemilikan hingga generasi mendatang.
Rezka menyebut tanah ulayat memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi. Di dalamnya terdapat nilai sosial, budaya, sejarah, hingga spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang menjaga warisan leluhur agar tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya untuk hari ini tetapi juga bagi anak cucu di masa yang akan datang,” katanya.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat. Selain melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah ulayat, seluruh peserta juga berdiskusi mengenai batas wilayah adat, status penguasaan tanah, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat.
Melalui kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pemahaman masyarakat terhadap program pendaftaran tanah ulayat semakin meningkat, sehingga perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat dapat diwujudkan tanpa mengurangi nilai-nilai adat yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun.














