KLIKPARIGI.ID – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah mengenai percepatan pendaftaran tanah wakaf, pengamanan aset organisasi, serta pendampingan dalam pencegahan dan penyelesaian persoalan pertanahan. Penandatanganan berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026).
Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset organisasi keagamaan sekaligus mempercepat legalisasi tanah wakaf yang hingga kini belum seluruhnya memiliki sertipikat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah wakaf agar aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak sepakat membangun kolaborasi dalam pendataan dan pendaftaran tanah wakaf maupun aset organisasi, memperkuat koordinasi dalam pengamanan aset, serta memberikan pendampingan apabila muncul sengketa atau persoalan pertanahan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai aset yang selama ini belum memiliki legalitas yang lengkap.
Nusron menjelaskan, masih banyak tanah wakaf yang belum tersertipikasi bukan karena kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan akibat persoalan administrasi, dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, maupun kendala yang muncul setelah terjadi pergantian generasi pengelola wakaf.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, hingga saat ini baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi sebagai bagian dari program nasional untuk memperkuat perlindungan aset keagamaan di seluruh Indonesia.
Selain mempercepat legalisasi aset, Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan berbagai kebijakan yang mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara produktif tanpa menghilangkan fungsi sosialnya. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset wakaf.
“Kami ingin tanah wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat melalui pengelolaan yang produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Nusron.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempercepat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.















