Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Bapemperda DPRD Parigi Moutong Genjot Penyelesaian Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

×

Bapemperda DPRD Parigi Moutong Genjot Penyelesaian Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memacu penyusunan berbagai regulasi daerah yang menjadi kebutuhan mendesak pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat hukum yang disiapkan mampu menjawab perkembangan regulasi nasional sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Dalam agenda legislasi yang sedang berjalan, Bapemperda memusatkan perhatian pada penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kedua rancangan tersebut ditargetkan segera memasuki tahapan harmonisasi setelah seluruh substansi pembahasannya dirampungkan.

Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., mengatakan percepatan pembahasan dilakukan karena kedua regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat sistem administrasi pemerintahan, khususnya pada pengelolaan aset daerah dan penataan kawasan permukiman.

“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang dibahas memiliki kualitas yang baik dan mampu menjadi solusi terhadap kebutuhan daerah. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara cermat agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Leli saat ditemui di Gedung DPRD Parigi Moutong, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:  Permohonan Sengketa Pasangan Amrullah-Ibrahim Ditolak Bawaslu Parigi Moutong

Ia menjelaskan, perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah merupakan konsekuensi dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar sistem pengelolaan aset pemerintah daerah mengikuti ketentuan terbaru, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset.

“Regulasi harus selalu mengikuti perkembangan aturan nasional. Dengan adanya penyesuaian ini, pengelolaan aset daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, lebih tertib administrasi, dan semakin akuntabel,” jelasnya.

Leli menambahkan, percepatan pembahasan Raperda BMD juga berkaitan dengan pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:  Irwan: Program Lancar Bersama Fokus Buka Keterisolasian Wilayah

“Keberadaan regulasi yang sesuai dengan ketentuan terbaru akan mendukung peningkatan kualitas tata kelola aset sekaligus meminimalkan potensi temuan dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Selain dua Raperda prioritas tersebut, Bapemperda juga terus mengawal pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Beberapa regulasi yang masuk agenda legislasi antara lain Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Penyelenggaraan Pendidikan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penanaman Modal, serta sejumlah regulasi lain yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.

Leli menilai dua Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yakni Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penanaman Modal, memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat sekaligus peningkatan daya saing investasi di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami berharap seluruh regulasi yang sedang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong iklim investasi yang sehat dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Raih Penghargaan di Anugerah Baznas Awards 2024

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti setiap Peraturan Daerah yang telah disahkan dengan menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana sehingga implementasinya tidak mengalami hambatan.

Selain itu, menurutnya, sosialisasi terhadap setiap regulasi juga perlu dilakukan secara maksimal agar masyarakat memahami substansi, tujuan, serta manfaat dari setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Peraturan daerah tidak cukup hanya disahkan. Implementasinya harus didukung aturan pelaksana dan disosialisasikan secara luas agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Leli.

Melalui percepatan pembahasan berbagai Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Parigi Moutong berharap sistem regulasi daerah semakin adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *