Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan Disusun untuk Menjawab Tantangan Masa Depan

×

Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan Disusun untuk Menjawab Tantangan Masa Depan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Forum yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026), menjadi wadah untuk menyelaraskan pandangan sekaligus memperkuat substansi regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pertanahan nasional yang lebih modern, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“RUU Administrasi Pertanahan merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang semakin baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun dalam menghadapi tantangan di masa mendatang,” ujar Ossy.

Baca Juga:  Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Percepat Kepastian Hukum Aset Umat

Menurutnya, kualitas sebuah regulasi sangat ditentukan oleh keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunannya. Karena itu, dialog bersama DPR RI menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab dinamika pembangunan nasional.

“Sebuah regulasi yang baik lahir dari proses diskusi, kajian akademik, serta masukan dari berbagai pihak. Kami berharap forum ini menghasilkan berbagai pemikiran yang dapat memperkuat substansi RUU Administrasi Pertanahan,” katanya.

FGD tersebut diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari pihak legislatif, hadir Ketua, Wakil Ketua, dan sejumlah Anggota Komisi II DPR RI yang memberikan berbagai masukan terhadap materi yang tengah disusun pemerintah.

Baca Juga:  Rapat Lintas Lembaga Sepakati Pencabutan HGU di Lahan Milik TNI AU

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kementerian ATR/BPN yang membuka ruang dialog dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menilai keberadaan RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menjadi solusi atas sejumlah persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

“Kami berharap Undang-Undang Administrasi Pertanahan nantinya mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan nasional,” ujarnya.

Rifqinizamy mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga isu utama yang memerlukan perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut, yakni tumpang tindih antara Areal Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan aset yang berada di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi data spasial dan harmonisasi kewenangan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

Baca Juga:  Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Siapkan Penetapan LSD Nasional

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi dasar pembahasan bersama guna menyempurnakan materi regulasi sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN berharap penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu mendukung terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang modern, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *