KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penguatan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan warisan adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap wilayah yang secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat adat di Kabupaten Buton.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, saat membuka kegiatan sosialisasi mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan bahwa negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya selama keberadaan masyarakat adat tersebut masih memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, proses identifikasi menjadi tahapan penting sebelum dilakukan pencatatan maupun pendaftaran tanah ulayat.
Menurutnya, pendataan yang dilakukan secara tepat akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di kemudian hari. Selain itu, keberadaan tanah ulayat juga dapat terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan maupun penguasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Slameto menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk menentukan bentuk perlindungan yang diinginkan. Masyarakat dapat memilih sebatas pengadministrasian dan pencatatan tanah ulayat atau melanjutkan proses hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai hasil musyawarah bersama.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat merupakan bentuk pengambilalihan aset oleh negara. Menurutnya, skema tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap tanah adat agar tidak mudah dialihkan kepada pihak lain, sekaligus membuka peluang pemanfaatan lahan secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Selama berlangsungnya kegiatan, peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan tanah ulayat.
Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Acara ditutup dengan pertukaran cendera mata antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan kerja sama dalam perlindungan hak masyarakat adat.















