Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Webinar Putusan MK Jadi Penguatan Perlindungan Hukum ASN ATR/BPN

×

Webinar Putusan MK Jadi Penguatan Perlindungan Hukum ASN ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/05/2026) sebagai upaya memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan agar jajaran ASN mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa ragu dalam mengambil keputusan pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa ASN harus tetap bekerja secara optimal dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kita harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai rasa takut berlebihan justru membuat pelayanan kepada masyarakat terhambat atau pengambilan keputusan menjadi tertunda,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka webinar.

Baca Juga:  ATR/BPN Apresiasi Inovasi ASN Muda Lewat Kompetisi KRISTAL 2026

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Dorong Sinergi Lintas Lembaga Perkuat Mitigasi Bencana di Indonesia

“Saya tidak ingin ada program strategis nasional maupun pelayanan masyarakat yang terhambat hanya karena muncul rasa takut dalam mengambil keputusan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak di luar ketentuan atau menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini bukan tameng untuk pelanggaran ataupun penyalahgunaan wewenang. Yang harus dibangun adalah profesionalisme, kehati-hatian, dan integritas dalam menjalankan tugas,” katanya.

Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI, Mardian Wibowo, akademisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Baca Juga:  ATR/BPN Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Tata Ruang Melalui Kolaborasi dengan KPK

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN yang dipimpin Agustyarsyah dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Melalui webinar ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh ASN semakin memahami aspek hukum administrasi pemerintahan sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, profesional, serta tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *