Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari di Sumbar

×

Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari di Sumbar

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Perlindungan tanah ulayat kini menjadi perhatian serius masyarakat adat di Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kehadiran sertipikat tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengatakan pengalaman pahit yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat.

Saat kondisi ekonomi masyarakat melemah akibat pandemi, kawasan hutan pinus di wilayah nagari banyak dimanfaatkan secara berlebihan oleh sebagian warga demi memenuhi kebutuhan hidup. Situasi tersebut membuat para ninik mamak menghadapi tantangan berat dalam menjaga tanah adat yang selama ini menjadi warisan bersama masyarakat nagari.

Baca Juga:  Nusron Ajak Generasi Muda Dorong Kebijakan yang Memanusiakan Manusia

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari pendekatan adat, sosialisasi, hingga membujuk anak kemenakan agar tidak mengeksploitasi aset nagari secara berlebihan. Namun saat itu kondisi ekonomi memang sangat sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan,” ujar Yosef Purnama.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bahkan memaksa para pemangku adat mengambil langkah hukum demi mempertahankan tanah ulayat agar tidak terus mengalami kerusakan. Keputusan itu, menurutnya, menjadi momen emosional bagi masyarakat adat karena harus berhadapan dengan persoalan yang melibatkan warga nagari sendiri.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja 2025, ATR/BPN Siapkan Strategi Pengelolaan Anggaran 2026

“Kami semua merasa sedih dan terpukul. Tanah ulayat adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi anak cucu di masa depan,” katanya.

Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui legalitas hukum berupa sertipikat tanah ulayat. Yosef Purnama menuturkan, sebelumnya masyarakat adat sempat mengalami kendala dalam pembuktian hak atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi ninik mamak dalam menjaga aset nagari dari berbagai potensi sengketa maupun penyalahgunaan lahan.

Baca Juga:  Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA Bahas Penguatan Regulasi Pertanahan Nasional

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, posisi masyarakat adat menjadi lebih kuat karena negara telah mengakui bahwa tanah tersebut memang merupakan tanah ulayat milik nagari kami,” tegasnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Sertipikat tersebut juga dipandang sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng perlindungan bagi warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *