KLIKPARIGI.ID – Status hak atas tanah menjadi aspek penting yang perlu dipahami oleh para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, ruko berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), namun kini terdapat peluang untuk meningkatkan status tersebut menjadi Hak Milik dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan peningkatan hak tersebut selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy Ardian, Kamis (9/4/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan menjadi Hak Milik. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan lahan sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ruko yang diajukan juga harus memenuhi ketentuan penggunaan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi. Sebaliknya, peningkatan hak tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan, pemohon bukan WNI, atau terdapat pembatasan khusus lainnya.
Dari sisi administratif, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga perlu disiapkan. Seluruh proses pengajuan dan pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian.
Dengan memahami syarat dan mekanisme tersebut, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya demi kepastian hukum yang lebih kuat di masa mendatang.















