Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Jateng Meski Libur Panjang

×

Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Jateng Meski Libur Panjang

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah tetap dapat mengakses layanan pertanahan meski berada dalam periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Hal ini dikarenakan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah tersebut tetap membuka pelayanan secara terbatas guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur, menyampaikan bahwa sebanyak 35 Kantor Pertanahan tetap beroperasi selama masa libur Lebaran, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang pulang kampung.

Baca Juga:  Pelantikan Pejabat ATR/BPN Jadi Momentum Peningkatan Kinerja Layanan

“Sebanyak 35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah tetap memberikan pelayanan selama masa libur Lebaran. Mengingat Jawa Tengah menjadi salah satu tujuan utama mudik, ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, terutama perantau, untuk mengurus keperluan pertanahan mereka,” ungkapnya, Selasa (17/03/2026).

Adapun jenis layanan yang tetap tersedia meliputi pemberian informasi dan konsultasi, penerimaan berkas permohonan tanpa kuasa, pengambilan dokumen hasil layanan, serta pembaruan data pertanahan. Meskipun layanan yang diberikan bersifat terbatas, proses pelayanan tetap mengacu pada standar operasional yang berlaku.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama untuk Kepastian Hukum Rumah Ibadah

“Pelayanan tetap dilaksanakan dengan tertib administrasi dan mengikuti standar yang telah ditetapkan, dengan petugas yang bertugas secara bergiliran,” jelasnya.

Menurut Mastur, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal, meskipun berada dalam masa libur panjang.

FOTO: Istimewa

“Ini adalah wujud komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan, meskipun dalam suasana libur nasional dan cuti bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Kantah Parigi Moutong Dukung Pendampingan SPT Tahunan di Kanwil BPN Sulteng

Layanan pertanahan terbatas tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk memantau informasi terbaru terkait jadwal maupun mekanisme pelayanan melalui kanal resmi media sosial Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah maupun Kantor Pertanahan setempat.

Dengan adanya layanan terbatas ini, diharapkan kebutuhan masyarakat terkait administrasi pertanahan tetap dapat terpenuhi tanpa harus menunggu berakhirnya masa libur panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *