KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyelesaian kendala layanan pengukuran dan pemetaan dengan pendekatan Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat validitas data pertanahan sekaligus menunjang proses transformasi menuju Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam pembenahan sistem administrasi pertanahan.
“Ke depan kita ingin pelaksanaan sertipikasi elektronik semakin optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi pembaruan aplikasi yang digelar secara daring, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran Survei dan Pemetaan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia itu menekankan pentingnya ketelitian prosedur dalam setiap pembaruan data bidang tanah. Sekjen mengingatkan bahwa setiap perubahan informasi harus memiliki tujuan yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan administratif.
“Sertipikat merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum. Karena itu, setiap pemindahan atau pembaruan data secara digital wajib melalui prosedur yang sah dan memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya menyoroti perlunya pendekatan sistematis dalam proses pengukuran. Ia menjelaskan bahwa pengukuran tidak lagi hanya terfokus pada satu persil, melainkan juga mempertimbangkan bidang di sekelilingnya agar tercipta penataan yang menyeluruh.
“Ketika satu bidang diukur, maka bidang lain di sekitarnya juga perlu ditata. Inilah yang dimaksud sebagai bidang terdampak, sehingga kualitas data dapat meningkat secara kolektif,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa validitas suatu bidang tanah harus didukung oleh parameter akurasi yang terukur. Sistem kini telah dilengkapi fitur pencatatan tingkat ketelitian pada setiap persil, sehingga standar kualitas data dapat dikontrol secara lebih objektif.
Dalam forum tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) I Ketut Gede Ary Sucaya turut memaparkan aspek teknis setelah implementasi SE Nomor 1 Tahun 2026. Ia menjelaskan mekanisme penyelenggaraan sistem elektronik, tata cara transaksi digital, ketentuan pemetaan pascakebijakan, hingga langkah mitigasi risiko guna memastikan layanan tetap berjalan aman dan akuntabel.
Melalui penerbitan kebijakan ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pertanahan berbasis digital yang akurat, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.















