KLIKPARIGI.ID – Upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi masuk dalam daftar prioritas legislasi yang akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sepanjang tahun 2026.
Penetapan tersebut menjadi acuan penyusunan agenda pembentukan produk hukum daerah yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan strategis yang akan diterapkan di Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sri Nur Rahma, menjelaskan bahwa daftar Ranperda prioritas tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 20/DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan legislasi daerah yang menjadi pedoman bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun serta membahas rancangan peraturan daerah secara terencana, sistematis, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Sri Nur Rahma.
Ia mengatakan, penyusunan Propemperda dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan regulasi daerah, arah pembangunan, serta program prioritas pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap usulan Ranperda yang masuk dalam Propemperda telah melalui proses pembahasan dan pengkajian secara komprehensif, baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Selain itu, kesiapan perangkat daerah sebagai pemrakarsa juga menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum suatu Ranperda ditetapkan sebagai prioritas pembahasan.
Adapun tujuh Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 meliputi:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak yang diusulkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
- Ranperda tentang Penanaman Modal yang merupakan usulan DPRD.
- Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang juga diinisiasi DPRD.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan yang diusulkan Dinas Ketahanan Pangan.
- Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman yang diusulkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sri Nur Rahma menjelaskan, seluruh Ranperda tersebut dipandang memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, investasi, ketahanan pangan, perlindungan anak, hingga penguatan hak masyarakat adat dan penataan kawasan permukiman.
“Penetapan Propemperda bertujuan agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan memiliki arah yang jelas, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Propemperda juga menjadi instrumen penting dalam menjaga sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari tumpang tindih regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui penetapan tujuh Ranperda prioritas tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.















