Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongPotret

Arman Lawaha Pimpin Pansus LHP BPK, DPRD Siapkan Langkah Tindak Lanjut Temuan Audit

×

Arman Lawaha Pimpin Pansus LHP BPK, DPRD Siapkan Langkah Tindak Lanjut Temuan Audit

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai mengintensifkan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Tim khusus tersebut akan bertugas mengkaji hasil audit BPK sekaligus merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Pembentukan Pansus ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, Selasa (30/6/2026). Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid beserta unsur pemerintah daerah.

Baca Juga:  Temuan BPK 2025, DPRD Parigi Moutong Kritik Lemahnya Pengawasan Anggaran OPD

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha, mengatakan seluruh anggota pansus akan segera memulai pelaksanaan tugas mengingat masa kerja yang diberikan relatif singkat.

“Kami akan langsung bergerak dan membangun sinergi di internal Pansus. Waktu yang tersedia hanya sembilan hari, sehingga seluruh tahapan harus dimanfaatkan secara maksimal agar target penyelesaian dapat tercapai,” ujar Arman usai rapat paripurna.

Menurutnya, tahapan awal yang akan dilakukan ialah mempelajari secara menyeluruh dokumen LHP BPK sebelum menentukan langkah lanjutan. Kajian tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi temuan-temuan yang memerlukan perhatian serta tindak lanjut dari perangkat daerah terkait.

Baca Juga:  Diikuti Oleh 793 Pelajar, POPDA XXII Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Resmi Digelar

“Sampai saat ini kami masih menunggu dokumen resminya. Setelah kami terima, seluruh isi laporan akan dipelajari terlebih dahulu agar kami mengetahui poin-poin mana yang menjadi prioritas pembahasan,” katanya.

Arman menjelaskan, setelah proses telaah dokumen selesai, Pansus akan menggelar rapat internal guna menyusun agenda kerja, termasuk menetapkan jadwal pembahasan dan pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK.

Ia menegaskan, pemanggilan OPD akan dilakukan secara selektif berdasarkan materi temuan yang tercantum dalam laporan pemeriksaan, sehingga pembahasan dapat berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Zulfinasran: Kolaborasi DPRD dan Pemkab Kunci Keberhasilan Pembangunan Daerah

“Kami tidak akan memanggil seluruh OPD sekaligus. Kami akan menyusun jadwal berdasarkan substansi temuan BPK sehingga proses klarifikasi berjalan lebih fokus dan efisien,” jelasnya.

Ia optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan DPRD, sehingga rekomendasi Pansus dapat segera disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Insyaallah dengan kerja sama seluruh anggota Pansus, target penyelesaian dalam sembilan hari dapat kami penuhi sesuai amanat DPRD,” pungkas Arman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *