KLIKPARIGI.ID – Komposisi keuangan Kabupaten Parigi Moutong mengalami sejumlah penyesuaian dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut mencakup pergeseran pada sisi pendapatan, peningkatan belanja daerah, hingga penataan kembali pembiayaan yang menjadi bagian dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Rincian perubahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (21/9/2026), melalui laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, menyampaikan laporan tersebut mewakili Banggar. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati program, kegiatan serta pos-pos anggaran yang tercantum dalam dokumen perubahan APBD.
Menurut Leli, proses pembahasan juga mempertimbangkan berbagai pandangan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut menjadi bahan dalam menilai kembali arah kebijakan anggaran agar pelaksanaannya tetap memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh hasil pembahasan ini diharapkan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril maupun secara politis,” kata Leli saat membacakan laporan Banggar.
Ia juga mengingatkan jajaran eksekutif agar tidak mengabaikan berbagai catatan yang telah disampaikan DPRD selama tahapan pembahasan. Menurutnya, masukan tersebut penting menjadi perhatian ketika seluruh program dalam APBD Perubahan 2026 mulai direalisasikan.
Leli menilai hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif harus terus dibangun melalui koordinasi dan komunikasi yang baik. Sinergi tersebut dibutuhkan agar setiap anggaran yang telah disepakati benar-benar diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya persetujuan terhadap APBD Perubahan ini, kami berharap kebijakan anggaran dapat ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Dalam laporan Banggar, struktur pendapatan daerah menunjukkan adanya perubahan cukup signifikan. Total pendapatan sebelum perubahan berada di kisaran Rp1,731 triliun, kemudian setelah perubahan diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,713 triliun.
Dengan demikian, terjadi pengurangan pendapatan sekitar Rp18,79 miliar dibandingkan target sebelum perubahan.
Meski total pendapatan mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan. PAD yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp186,259 miliar naik menjadi sekitar Rp261,431 miliar setelah perubahan.
Kenaikan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian pada kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari wilayah sendiri.
Berbeda dengan PAD, pendapatan transfer justru mengalami pengurangan. Nilai pendapatan transfer yang sebelumnya diproyeksikan sekitar Rp1,501 triliun turun menjadi sekitar Rp1,450 triliun setelah perubahan.
Penurunan juga terjadi pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sebelum perubahan, pos tersebut berada pada angka sekitar Rp44,301 miliar, sedangkan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,170 miliar.
Pada sisi belanja, perubahan APBD menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan anggaran. Total belanja daerah yang sebelumnya berada di sekitar Rp1,726 triliun mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp1,751 triliun.
Kenaikan tersebut terutama terlihat pada belanja operasi. Sebelum perubahan, belanja operasi dialokasikan sekitar Rp1,385 triliun dan setelah perubahan meningkat menjadi sekitar Rp1,507 triliun.
Belanja modal juga mengalami peningkatan. Anggaran yang sebelumnya sekitar Rp33,163 miliar bertambah menjadi sekitar Rp51,318 miliar setelah perubahan.
Sementara itu, belanja tidak terduga turut mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp8 miliar, pos tersebut setelah perubahan menjadi sekitar Rp9,670 miliar.
Berbeda dengan tiga komponen tersebut, belanja transfer justru mengalami penurunan cukup besar. Anggaran yang sebelumnya mencapai sekitar Rp300,162 miliar turun menjadi sekitar Rp183,522 miliar.
Banggar juga memaparkan perubahan pada sektor pembiayaan daerah. Setelah perubahan APBD, penerimaan pembiayaan tercatat sekitar Rp41,739 miliar.
Pada saat yang sama, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi sekitar Rp3 miliar.
Perubahan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut membuat pembiayaan netto meningkat. Jika sebelumnya berada di angka sekitar Rp5 miliar, setelah perubahan menjadi sekitar Rp38,739 miliar.
Seluruh angka tersebut menjadi bagian penting dari penyusunan struktur APBD Perubahan 2026 agar terdapat keseimbangan antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Laporan Banggar selanjutnya menjadi salah satu tahapan dalam proses persetujuan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.
DPRD berharap pelaksanaan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata, terutama dalam mendukung perekonomian daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penggunaan anggaran juga diharapkan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sehingga setiap kebijakan belanja memiliki dampak yang jelas bagi masyarakat.
Rangkaian rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Parigi Moutong dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.












