Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi Moutong

Komisi II DPRD Parimo Minta Program Cetak Sawah Tak Berhenti di Pembukaan Lahan

×

Komisi II DPRD Parimo Minta Program Cetak Sawah Tak Berhenti di Pembukaan Lahan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kondisi lahan hasil program cetak sawah di Kabupaten Parigi Moutong yang belum seluruhnya dapat dimanfaatkan menjadi perhatian serius DPRD. Dari ratusan hektare lahan yang telah dibuka, sebagian masih belum masuk tahap pengolahan dan penanaman sehingga Komisi II DPRD Parimo meminta penjelasan menyeluruh mengenai penyebab serta pola dukungan yang diberikan pemerintah.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parigi Moutong bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Selasa, (22/9/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Parimo, Mohamad Fadli, mengatakan pertemuan tersebut digelar setelah muncul berbagai informasi dan keluhan petani terkait pelaksanaan program nasional cetak sawah serta keberadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).

Menurutnya, DPRD perlu memperoleh penjelasan langsung dari instansi teknis agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipastikan kebenarannya, termasuk adanya anggapan bahwa program cetak sawah tidak berjalan maksimal dan Alsintan belum memberikan manfaat sesuai harapan.

“RDP ini kami lakukan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang sebelumnya muncul, termasuk soal program cetak sawah yang disebut tidak berhasil dan Alsintan yang dinilai belum berkontribusi terhadap program pada 2025,” kata Fadli setelah mengikuti rapat.

Dari penjelasan Dinas TPHP, diketahui realisasi pekerjaan cetak sawah berada pada angka sekitar 283 hektare. Sementara itu, terdapat bagian dari luasan yang direncanakan tetapi tidak dapat diselesaikan oleh pelaksana karena target pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak tidak mampu dipenuhi.

Terhadap pekerjaan yang tidak terlaksana tersebut, Dinas TPHP menyatakan anggarannya tidak digunakan dan telah dikembalikan ke kas negara.

Namun, bagi Komisi II, persoalan tidak berhenti pada berapa luas lahan yang berhasil dicetak. DPRD juga mempertanyakan kondisi lahan setelah proses pencetakan selesai, terutama terkait kesiapan lahan untuk segera dimanfaatkan oleh petani.

Hal itu muncul setelah sejumlah kelompok tani menyampaikan informasi mengenai adanya harapan bahwa program pemerintah akan memberikan dukungan berkelanjutan, mulai dari benih, pupuk hingga proses pengolahan lahan.

Baca Juga:  Polres Parigi Moutong Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pilkada 2024

Fadli mengatakan, berdasarkan penjelasan Dinas TPHP, ruang lingkup program tersebut ternyata terbatas pada kegiatan cetak sawah. Dukungan lanjutan berupa benih, pupuk maupun pengolahan lahan tidak termasuk dalam paket kegiatan tersebut.

“Dari penjelasan dinas, programnya memang berhenti pada kegiatan cetak sawah. Benih, pupuk dan pengolahan setelah lahan dicetak ternyata tidak termasuk di dalam program,” jelasnya.

Kondisi itu kemudian menjadi perhatian karena dari sekitar 283 hektare lahan yang telah selesai dicetak, baru kurang lebih 53 hektare yang masuk tahap pengolahan dan penanaman.

Dengan demikian, lahan yang sudah mulai dimanfaatkan baru sekitar 19 persen. Sementara sekitar 81 persen lainnya masih belum terolah dan berpotensi belum menghasilkan manfaat produktif bagi petani apabila tidak segera mendapatkan penanganan.

Komisi II menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan program berikutnya. Terlebih, karakteristik lahan yang menjadi sasaran program sebagian besar merupakan lahan tadah hujan.

Menurut Fadli, ketergantungan terhadap curah hujan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi keberlanjutan pemanfaatan lahan. Selain persoalan irigasi dan saluran air, faktor musim kemarau dan fenomena El Niño juga disebut turut memengaruhi kondisi di lapangan.

“Dari data yang kami lihat, sebagian besar lahan yang dicetak merupakan lahan tadah hujan. Artinya, sejak tahap perencanaan seharusnya persoalan ketersediaan air sudah ikut dihitung,” ujarnya.

Ia menilai pencetakan sawah seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pembukaan lahan. Jika lokasi yang dipilih memiliki keterbatasan sumber air, maka perlu dipikirkan pula infrastruktur dan sarana pendukung agar lahan tersebut benar-benar dapat ditanami.

Fadli mencontohkan, untuk lahan tadah hujan, dukungan berupa pompa air atau fasilitas pengairan lainnya dapat menjadi bagian dari solusi apabila memang diperlukan.

“Kalau lahan yang dipilih merupakan lahan tadah hujan, harus ada solusi untuk airnya. Misalnya pompa dan sarana pendukung lainnya. Jangan sampai lahannya selesai dicetak, tetapi persoalan utama untuk mengolah dan menanam justru belum teratasi,” katanya.

Baca Juga:  Diskop UKM Parigi Moutong Berikan Pelatihan Terkait Management

Ia menambahkan, apabila suatu program hanya menyelesaikan tahapan pembukaan, penggarapan, pematangan hingga pencetakan sawah, maka pekerjaan lanjutan tetap menjadi tantangan yang harus dipikirkan. Sebab, tujuan akhir program bukan sekadar bertambahnya luas lahan, tetapi meningkatnya produksi dan pemanfaatan lahan oleh petani.

Selain persoalan lahan, Komisi II juga meminta kejelasan mengenai keberadaan dan status Brigade Alsintan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Fadli mengatakan, terdapat perbedaan pemahaman di masyarakat mengenai apakah alat-alat tersebut masuk dalam Brigade Pangan atau merupakan Brigade Dinas. Dalam RDP, Dinas TPHP memberikan penjelasan bahwa Alsintan yang dimaksud merupakan Brigade Dinas.

Dengan status tersebut, alat pertanian tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah yang berada dalam pengelolaan dinas terkait.

“Dinas sudah memastikan bahwa Alsintan tersebut merupakan Brigade Dinas. Artinya, alat itu adalah aset daerah dan berada dalam pengelolaan dinas,” jelas Fadli.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas TPHP, terdapat sekitar 25 unit Alsintan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Setiap unit juga disebut memiliki pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian maupun pengelolaannya.

Penetapan penanggung jawab tersebut dilakukan melalui surat keputusan atau SK. Dengan adanya SK, pengelolaan alat diharapkan memiliki pihak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang Brigade Dinas, tentu harus ada penanggung jawabnya. Dinas menyampaikan bahwa SK penanggung jawab tersebut memang tersedia, baik untuk operator maupun pihak yang diberikan tugas mengelola alat,” kata Fadli.

Meski demikian, Komisi II belum berhenti pada penjelasan tersebut. DPRD masih menunggu dokumen SK serta data lengkap mengenai lokasi alat, jumlah unit, pihak pengelola dan penggunaannya di lapangan.

Baca Juga:  DP3AP2KB Parigi Moutong Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2024

Data tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh Alsintan benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Komisi II juga telah menerima data kelompok tani yang berkaitan dengan lahan dalam program cetak sawah seluas sekitar 283 hektare. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan DPRD untuk melakukan pencocokan terhadap berbagai laporan yang diterima dari masyarakat.

Langkah tersebut penting karena DPRD belum dapat memastikan posisi kelompok tani yang sebelumnya menyampaikan keluhan. Apakah kelompok tersebut berada pada lokasi yang belum berhasil dicetak atau justru termasuk dalam lahan yang sudah selesai dicetak tetapi belum dapat diolah.

“Kami membutuhkan data yang lengkap untuk memastikan posisi kelompok-kelompok yang menyampaikan keluhan. Apakah mereka berada di lokasi yang belum terlaksana pencetakan atau termasuk lahan yang sudah dicetak tetapi belum bisa diolah karena kendala tertentu,” ujar Fadli.

Menurutnya, pencocokan data antara pemerintah, DPRD dan kelompok tani diperlukan agar evaluasi tidak hanya berdasarkan informasi umum. Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan lokasi, kondisi lahan, status pekerjaan serta kebutuhan petani di masing-masing wilayah.

Fadli menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dalam RDP, Dinas TPHP menyatakan pelaksanaan pekerjaan pada 283 hektare lahan yang telah dicetak dilakukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program.

Namun, DPRD tetap melihat adanya persoalan lanjutan yang perlu diperhatikan, khususnya terkait pemanfaatan lahan setelah proses pencetakan selesai.

Komisi II DPRD Parimo membuka ruang bagi masyarakat maupun kelompok tani yang masih memiliki persoalan terkait program cetak sawah dan Alsintan untuk menyampaikan laporan. Setiap laporan tersebut nantinya akan diklarifikasi kembali dengan instansi teknis agar penyelesaiannya berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau masih ada masyarakat atau kelompok tani yang memiliki keluhan, silakan disampaikan. Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait agar persoalannya bisa diketahui secara jelas berdasarkan data,” pungkas Fadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *