Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi MoutongPotret

DPRD Parigi Moutong Soroti Pembayaran Jasa Pemetaan Desa di Kecamatan Torue

×

DPRD Parigi Moutong Soroti Pembayaran Jasa Pemetaan Desa di Kecamatan Torue

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parigi Moutong. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Persoalan administrasi dan pembayaran pekerjaan pemetaan desa di Kecamatan Torue menjadi perhatian DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Pekerjaan yang disebut telah diselesaikan sejak 2025 tersebut kini dipersoalkan karena jasa pembuatannya belum mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan yang sebelumnya dibuat.

Masalah tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Parimo untuk memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pemetaan tersebut. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parimo, Selasa (22/9/2026), Mohammad Irfain, dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemerintah Kecamatan Torue dan sejumlah pemerintah desa.

Dalam pertemuan itu, pihak pembuat peta desa menyampaikan kronologi pekerjaan sekaligus meminta DPRD membantu mencari jalan keluar atas pembayaran yang hingga kini belum terselesaikan.

Ahmad, selaku pihak pembuat peta desa, mengatakan dirinya bersama tim telah mengerjakan pemetaan di sejumlah desa di Kecamatan Torue pada 2025. Menurutnya, pekerjaan tersebut telah diselesaikan sesuai spesifikasi dan kesepakatan yang dibicarakan bersama pihak terkait.

“Pekerjaan pemetaan desa di Kecamatan Torue sudah kami selesaikan pada 2025. Pelaksanaannya mengikuti spesifikasi dan kesepakatan yang sebelumnya dibicarakan bersama pemerintah desa, kecamatan dan Dinas PMD,” ujar Ahmad dalam RDP tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang dibuat, pembayaran pekerjaan dilakukan oleh pemerintah desa yang menjadi lokasi pelaksanaan pemetaan. Pembayaran tersebut direncanakan direalisasikan pada 2026 setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

Namun, hingga pihaknya menyampaikan pengaduan kepada DPRD, pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan tersebut belum diterima. Ahmad mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak terkait untuk meminta penyelesaian, tetapi belum memperoleh kepastian.

Baca Juga:  Tenaga Konstruksi Parigi Moutong Didorong Makin Profesional dan Bersertifikat

“Kami sudah berusaha menagih dan berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak yang terkait. Tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian mengenai pembayaran pekerjaan yang sudah kami tuntaskan,” katanya.

Menurut Ahmad, kondisi tersebut membuat pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke DPRD. Ia berharap lembaga legislatif dapat mempertemukan pihak-pihak terkait sehingga duduk persoalannya menjadi jelas, termasuk siapa yang memiliki kewajiban dalam penyelesaian pembayaran.

“Kami meminta DPRD membantu memediasi persoalan ini. Kami ingin pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa yang menjadi kendala sehingga pembayaran pekerjaan belum dilakukan,” ujarnya.

Dari pihak Dinas PMD Parimo, Sekretaris Dinas PMD, Hari Setiawan, mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai proses awal pekerjaan tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut berlangsung sebelum dirinya menduduki jabatan sebagai sekretaris dinas.

Meski demikian, Hari memberikan penjelasan mengenai anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tapal batas desa. Menurutnya, Dinas PMD sebelumnya mengusulkan anggaran sekitar Rp400 juta, tetapi dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), alokasi yang disiapkan untuk kegiatan tahun berikutnya berada di angka sekitar Rp200 juta.

“Usulan awal dari kami sekitar Rp400 juta. Namun setelah melalui pembahasan TAPD, anggaran yang dialokasikan sekitar Rp200 juta untuk kegiatan tahun berikutnya,” jelas Hari.

Baca Juga:  Pantai Kucing, Pantai Indah & Surga Para Pecinta Snorkeling di Parigi Moutong

Ia menyebut anggaran tersebut dipersiapkan sebagai dana pendamping untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan tapal batas desa. Namun, persoalan pembayaran pekerjaan pemetaan yang menjadi pokok RDP tetap membutuhkan penelusuran dokumen dan kronologi lebih lanjut.

Ketua Komisi I DPRD Parimo, Mohammad Irfain, meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pekerjaan yang telah dilaksanakan harus memiliki kejelasan mengenai dasar pembayaran, pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme pencairannya.

Irfain menilai seluruh proses harus kembali merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, penyelesaian pembayaran tidak hanya berdasarkan kesepakatan lisan, tetapi memiliki landasan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus diperjelas adalah siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembayaran. Mekanismenya harus kembali melihat Juknis serta kesepakatan yang menjadi dasar sejak pekerjaan tersebut dimulai,” tegas Irfain.

Ia juga menyoroti aspek administrasi penyedia jasa. Menurutnya, apabila pembayaran menggunakan anggaran negara, seluruh persyaratan harus dipastikan lengkap, termasuk legalitas pihak yang mengerjakan pekerjaan pemetaan.

Irfain meminta Dinas PMD memastikan dokumen perusahaan maupun pihak pelaksana memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting agar pembayaran tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Karena yang digunakan adalah uang negara, maka seluruh dasar pembayarannya harus jelas. Legalitas perusahaan maupun pihak yang mengerjakan harus diperiksa dan dipastikan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinkes Parigi Moutong Pastikan Pengangkutan Limbah B3 Aman dan Sesuai Aturan

Selain legalitas, Irfain juga menyinggung pekerjaan pemetaan yang dilakukan oleh pihak perseorangan. Ia meminta pemerintah memastikan bahwa pekerjaan tersebut memenuhi kompetensi dan persyaratan teknis yang dipersyaratkan, termasuk apabila berkaitan dengan sertifikasi dari ATR/BPN.

Menurutnya, kejelasan kompetensi pelaksana menjadi penting karena peta desa tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif. Data tersebut dapat berkaitan dengan batas wilayah, perencanaan pembangunan, pengelolaan aset desa dan berbagai kepentingan pemerintahan lainnya.

Irfain juga menyebut nilai pekerjaan yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut berada pada angka sekitar Rp25 juta untuk setiap desa di wilayah Kecamatan Torue. Karena itu, ia menilai penggunaan anggaran tersebut harus memiliki dasar yang terang sejak proses pekerjaan hingga pembayaran.

“Setiap desa disebut memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp25 juta. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari siapa yang mengerjakan, dasar penugasannya, hasil pekerjaan sampai dengan mekanisme pembayarannya,” katanya.

Komisi I DPRD Parimo selanjutnya meminta agar pihak terkait melakukan penelusuran terhadap dokumen dan kesepakatan pekerjaan pemetaan tersebut. DPRD juga mendorong adanya penyelesaian yang tidak merugikan pihak yang telah melaksanakan pekerjaan maupun pemerintah desa.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas posisi masing-masing pihak. Dengan adanya kepastian mengenai dasar pekerjaan, sumber anggaran, kewenangan pembayaran dan kelengkapan administrasi, polemik pembayaran peta desa di Kecamatan Torue diharapkan dapat segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *