Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi MoutongPotret

Pemkab Parimo Matangkan Rencana Akses Jalan Menuju Kodim melalui Konsolidasi Tanah

×

Pemkab Parimo Matangkan Rencana Akses Jalan Menuju Kodim melalui Konsolidasi Tanah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Parigi Moutong, melaksanakan peninjauan calon lokasi rencana pembangunan akses jalan menuju lokasi Komando Distrik Militer (Kodim) di Desa Pelawa Baru. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Rencana pembangunan akses jalan menuju lokasi Komando Distrik Militer (Kodim) di Desa Pelawa Baru mulai dimatangkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dukungan pemerintah desa dan warga yang bersedia menyediakan sebagian lahannya menjadi salah satu modal penting dalam menyiapkan jalur penghubung menuju kawasan tersebut.

Langkah awal pematangan rencana itu dilakukan melalui peninjauan langsung terhadap calon lokasi pembangunan jalan pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Aswini Dimpel, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, serta Pemerintah Desa Pelawa Baru.

Peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pelaksanaan sembilan program kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah penyediaan tanah untuk kepentingan fasilitas umum melalui mekanisme Konsolidasi Tanah (KT).

Dalam pembahasan sebelumnya, Desa Pelawa Baru telah ditetapkan sebagai calon desa objek pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Penetapan tersebut berkaitan dengan keberadaan aset tanah milik pemerintah yang direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas Kodim.

Baca Juga:  Audiensi ke Kementan, Bupati Erwin Burase Perjuangkan Dukungan bagi Petani Perkebunan

Namun, rencana pemanfaatan kawasan tersebut masih membutuhkan dukungan infrastruktur, terutama akses jalan yang memadai. Kondisi jalur menuju lokasi dinilai perlu ditangani melalui penyediaan dan penataan lahan agar pembangunan jalan dapat direncanakan secara terarah.

Karena itu, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lapangan, termasuk menentukan titik awal atau STA 0 meter sebagai acuan penyusunan perencanaan teknis. Penentuan titik tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai jalur yang akan dibuka, kondisi bidang tanah, serta kebutuhan lahan di sepanjang rencana trase jalan.

Dari hasil peninjauan, Pemerintah Desa Pelawa Baru menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan akses jalan tersebut. Respons positif juga datang dari masyarakat yang menguasai bidang tanah di sepanjang jalur yang direncanakan. Mereka menyatakan bersedia menyerahkan sebagian tanahnya selama pemanfaatannya benar-benar ditujukan untuk kepentingan pembangunan akses jalan.

Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses Konsolidasi Tanah, karena pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan dan kesepakatan masyarakat yang terdampak. Dengan adanya komunikasi sejak tahap perencanaan, diharapkan kebutuhan lahan dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan kesepahaman antara pemerintah dengan pemilik atau penguasa tanah.

Baca Juga:  Sudah Berjualan Sejak 10 Tahun Silam, Malik Teruskan Dagangan Mertua

Pemerintah Desa Pelawa Baru juga berharap rencana Konsolidasi Tanah tetap dilaksanakan di wilayah mereka dan tidak dialihkan ke desa lain. Pemerintah desa menilai program tersebut dapat membuka peluang pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Terkait pembiayaan, pemerintah desa berharap pembangunan akses jalan mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui APBD maupun pemerintah pusat melalui APBN. Harapan itu disampaikan dengan mempertimbangkan keterbatasan Dana Desa apabila harus digunakan untuk membiayai pembangunan jalan dengan kebutuhan anggaran yang cukup besar.

Selain persoalan akses jalan, masyarakat turut mengharapkan adanya kepastian hukum atas bidang tanah yang tersisa setelah proses Konsolidasi Tanah. Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi pendaftaran hak atas tanah (HAT), sehingga bidang tanah yang dimiliki atau dikuasai dapat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspirasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan lanjutan. Konsolidasi Tanah tidak hanya berkaitan dengan penataan bidang tanah untuk kebutuhan pembangunan fasilitas umum, tetapi juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat agar prosesnya berjalan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Peringatan HUT PMI di Parigi Moutong Dimeriahkan Jalan Santai dan Bakti Sosial

Sebagai tindak lanjut peninjauan, OPD teknis akan menyusun desain serta perencanaan teknis pembangunan jalan dengan mengacu pada kondisi lapangan dan hasil identifikasi awal. Dokumen perencanaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya.

Pemerintah daerah juga merencanakan pertemuan lanjutan dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas hasil perencanaan, kebutuhan lahan, serta mekanisme pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama sebelum tahapan pembangunan akses jalan menuju lokasi Kodim dilanjutkan.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pelibatan masyarakat, rencana pembangunan akses jalan di Desa Pelawa Baru diharapkan dapat dipersiapkan secara matang, baik dari aspek teknis, penyediaan tanah, maupun dukungan pembiayaan. Dengan demikian, pembangunan fasilitas umum tersebut dapat berjalan sesuai kebutuhan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *