Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi Moutong

IPR Pertambangan Rakyat Masuk Tahap Penataan, DPRD Parimo Minta Pengawasan Diperkuat

×

IPR Pertambangan Rakyat Masuk Tahap Penataan, DPRD Parimo Minta Pengawasan Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Tengah diharapkan tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Setelah 17 IPR direncanakan diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penataan dan pengawasan menjadi bagian penting agar kegiatan pertambangan benar-benar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat serta daerah.

Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Alfres Tonggiroh, menilai legalitas harus berjalan beriringan dengan pengawasan di lapangan. Menurutnya, keberadaan izin justru harus menjadi dasar untuk memastikan setiap pemegang IPR melaksanakan kewajiban sesuai aturan.

“Pemberian izin harus diikuti dengan pengawasan yang serius. Jangan sampai legalitas hanya menjadi dokumen, sementara manfaat dari kegiatan pertambangan tidak dirasakan masyarakat,” kata Alfres saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pertambangan rakyat merupakan aktivitas yang sudah berlangsung dalam waktu cukup panjang sehingga pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak cukup hanya dengan menghentikan kegiatan. Menurutnya, regulasi dibutuhkan agar aktivitas tersebut dapat ditata dan dikendalikan secara lebih terarah.

Alfres menjelaskan, IPR pada dasarnya memberikan batas yang jelas mengenai hak sekaligus tanggung jawab penambang. Pemegang izin diperbolehkan menjalankan kegiatan sesuai wilayah dan ketentuan yang ditetapkan, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan serta memenuhi berbagai persyaratan.

Baca Juga:  Bupati Parigi Moutong Gelar Sholat Idul Adha dan Serahkan Hewan Kurban ke Masyarakat

“Ketika izinnya sudah jelas, hak dan kewajibannya juga jelas. Masyarakat bisa bekerja, tetapi kewajiban seperti reklamasi, jaminan dan pengendalian dampak sosial maupun ekonomi harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurut dia, kepastian regulasi juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan. Pemerintah memiliki pijakan untuk memastikan kewajiban pemegang izin dilaksanakan sekaligus mengatur manfaat yang dapat diperoleh daerah dari aktivitas pertambangan.

Sebaliknya, kegiatan yang berlangsung tanpa landasan hukum dinilai berpotensi membuat pemerintah kehilangan ruang untuk mengendalikan aktivitas maupun memastikan kewajiban penambang. Kondisi tersebut juga dapat membuat potensi ekonomi dari sumber daya alam tidak memberikan kontribusi secara optimal bagi daerah.

“Kalau tidak ada aturan, pemerintah akan sulit meminta pertanggungjawaban. Potensi hasil tambang memang ada, tetapi tanpa regulasi kita juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk memastikan kontribusinya bagi daerah,” tutur Alfres.

Selain persoalan IPR, ia menyoroti proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, termasuk Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Regulasi tersebut disebut telah memperoleh persetujuan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan saat ini masih menjalani tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Erwin Burase Hadiri Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Perkuat Sinergi Keamanan Daerah

“Posisinya sekarang tinggal proses harmonisasi dan fasilitasi di Kemendagri. Setelah tahapan itu selesai, baru dilanjutkan menuju penetapan,” jelasnya.

Alfres menyebut keberadaan aturan tersebut nantinya dapat memperjelas kewajiban yang melekat pada aktivitas pertambangan rakyat. Selain regulasi di tingkat daerah, pemerintah provinsi juga diproyeksikan menyiapkan aturan teknis melalui peraturan gubernur.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penyerahan IPR tidak dipahami sebagai tanda bahwa kegiatan pertambangan dapat langsung dilakukan tanpa tahapan lanjutan. Pemegang izin masih harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum aktivitas berjalan.

“Begitu IPR diserahkan bukan berarti besok langsung bisa menambang. Masih ada sosialisasi, dokumen pendukung, penataan, perencanaan, KTT, RAB dan berbagai persyaratan lainnya yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Menurut Alfres, tahapan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru di lapangan. Penataan sejak awal dinilai penting agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan ataupun mengganggu kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Bappelitbangda Dorong Penyaluran Bansos 2027 Lebih Transparan dan Terukur

Ia juga menyampaikan bahwa pada beberapa lokasi telah dilakukan penyesuaian blok dan pemetaan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membantu mempercepat proses penataan sepanjang komunikasi antara pemerintah, pemegang izin dan pihak terkait terus dilakukan.

“Beberapa sudah dilakukan penyesuaian. Ada juga blok yang luasnya tinggal sekitar empat sampai lima hektare dan petanya sudah tersedia. Tinggal bagaimana komunikasi dan koordinasinya dijalankan,” ungkapnya.

DPRD Parimo, kata Alfres, akan terus mencermati perkembangan penataan pertambangan rakyat tersebut. Lembaga legislatif juga mendorong agar pemerintah dan seluruh pihak terkait tidak mengabaikan aspek pengawasan setelah legalitas diberikan.

Ia menegaskan keberhasilan kebijakan IPR tidak hanya dapat diukur dari jumlah izin yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan tersebut memberikan manfaat yang adil, menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengawasan tetap menjadi kunci. Jangan sampai pertambangan hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Semua pihak yang berkepentingan harus merasakan manfaat dan kesejahteraan dari aktivitas tersebut,” pungkas Alfres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *