Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongPotret

Erwin Burase: Aktivitas Tambang Tanpa Kepastian Hukum Tidak Bisa Dibiarkan

×

Erwin Burase: Aktivitas Tambang Tanpa Kepastian Hukum Tidak Bisa Dibiarkan

Sebarkan artikel ini
Bupati Parigi Moutong, Erwin burase, memimpin secara langsung rapat Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, terkait Tindaklanjut Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Pendampingan Terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memimpin rapat bersama Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup guna membahas langkah lanjutan penanganan pelanggaran lingkungan serta pendampingan terhadap proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati pada Selasa (5/5/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa izin resmi, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.

“Kami tidak ingin ada kegiatan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mencoreng citra pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berbagai laporan dan aspirasi telah diterima dari masyarakat maupun pemerintah di tingkat provinsi dan pusat terkait maraknya aktivitas tambang yang belum memiliki kepastian hukum. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu bertindak tegas agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran berlangsung.

Baca Juga:  Harga Minyak Kita di Parigi Moutong Melonjak, Sentuh Rp20 Ribu per Liter

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut antara lain Desa Karyamandiri, Desa Kayu Boko, dan Desa Air Panas. Meski penertiban telah beberapa kali dilakukan oleh Satgas bersama aparat kepolisian, aktivitas tambang ilegal disebut masih terus berulang.

Khusus di Desa Kayu Boko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menyoroti dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat, terutama terkait berkurangnya ketersediaan air bersih. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pungutan liar maupun sistem pembagian hasil yang belum memiliki dasar hukum jelas.

Menurut Bupati, seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut masih dikategorikan ilegal karena belum adanya regulasi dan mekanisme resmi yang mengatur operasionalnya. Terkait perkembangan IPR, ia menyebut beberapa izin sebenarnya telah ditandatangani dan siap diserahkan, namun prosesnya masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR yang kini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan di Toboli Barat

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar penyerahan izin sementara waktu ditunda, khususnya untuk wilayah Kayu Boko dan Air Panas. Penundaan itu dimaksudkan agar pemerintah daerah terlebih dahulu memiliki landasan hukum yang kuat terkait pengelolaan lingkungan dan tata kelola pertambangan rakyat.

“Kami meminta proses penyerahan izin ditangguhkan sementara. Sebelum izin diberikan, koperasi maupun pemegang izin harus memperbaiki manajemen, termasuk sistem pengelolaan limbah dan teknis operasionalnya,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, penyerahan IPR kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemegang izin.

Baca Juga:  Ujian Tulis Calon Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung Digelar

Dalam pembahasan penataan wilayah, pemerintah juga melakukan penyesuaian luas area IPR berdasarkan hasil Forum Tata Ruang. Sejumlah wilayah izin yang sebelumnya memiliki luas 10 hektare dikurangi menjadi sekitar 6 hingga 7 hektare karena sebagian area masuk dalam kawasan pertanian.

Menutup rapat tersebut, Erwin Burase menilai penanganan persoalan tambang ilegal membutuhkan langkah yang menyeluruh karena masih adanya dukungan dari sebagian masyarakat terhadap aktivitas tersebut.

“Diperlukan koordinasi yang kuat bersama TNI, Polri, Kejaksaan, Satgas, dan para ahli agar penertiban dapat berjalan efektif serta berkelanjutan demi menjaga lingkungan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *