KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat pengawasan mutu komoditas durian yang menjadi salah satu produk unggulan daerah. Melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), pemerintah daerah mendorong seluruh pelaku usaha packing house durian agar segera melengkapi sertifikat mutu dan keamanan pangan sebagai bentuk jaminan kualitas produk sebelum dipasarkan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong, Sofiana Pandean, mengungkapkan hingga saat ini belum seluruh packing house durian di wilayah tersebut memiliki dokumen sertifikasi mutu dan keamanan pangan, meskipun keberadaan sertifikat tersebut menjadi syarat penting dalam aktivitas distribusi dan perdagangan hasil pertanian.
“Dari total 17 packing house durian yang ada di Parigi Moutong, masih terdapat beberapa yang belum memiliki sertifikat mutu dan keamanan pangan,” ujarnya di Parigi, Rabu (13/5/2026).
Menurut Sofiana, sertifikasi tersebut memiliki peranan penting untuk memastikan buah durian yang dipasarkan aman dikonsumsi masyarakat dan memenuhi standar kualitas pangan, baik untuk kebutuhan distribusi antarwilayah maupun pasar ekspor.
Ia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui tahapan pengujian laboratorium terhadap kandungan residu pestisida pada buah durian. Hasil pengujian itu menjadi dasar penilaian apakah produk dinyatakan layak dan aman sesuai standar keamanan pangan.
“Buah durian akan diuji terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan residu pestisidanya. Jika hasilnya memenuhi standar dan aman dikonsumsi, maka sertifikat mutu dan keamanan pangan dapat diterbitkan,” jelasnya.
Dalam upaya mempercepat pemenuhan standar tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong juga aktif melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha packing house, termasuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan pengujian mutu pangan.
Salah satu packing house yang baru-baru ini menjalani proses pengujian yakni PT Pondok Durian Sulawesi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar produk durian dinyatakan memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
“Hasil pengujian di PT Pondok Durian Sulawesi sudah keluar dan sekitar 95 persen durian yang diuji dinyatakan baik serta memenuhi standar keamanan pangan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong, beberapa perusahaan packing house yang telah mengantongi sertifikat mutu dan keamanan pangan antara lain PT Silvia Amerta Jaya, PT Amar Durian, PT Indonesia Mixing Fruit Textile (IMFT), serta salah satu packing house yang beroperasi di Kecamatan Kasimbar.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memahami pentingnya sertifikasi tersebut, terutama bagi pengembangan pasar durian lokal ke tingkat nasional maupun internasional.
Karena itu, Dinas Ketahanan Pangan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha durian agar lebih memperhatikan standar keamanan pangan dalam proses pengemasan dan distribusi hasil produksi.
“Kami terus turun langsung ke lapangan melakukan pengujian dan pembinaan. Memang penerbitan sertifikat bukan kewenangan kabupaten, tetapi hasil pengujian kami kirim ke provinsi sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat,” terang Sofiana.
Ia berharap seluruh packing house durian di Parigi Moutong dapat segera memenuhi standar mutu pangan agar komoditas durian daerah memiliki daya saing lebih tinggi dan mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Tujuan akhirnya agar durian Parigi Moutong memiliki kualitas yang terjamin, aman dikonsumsi, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun ekspor,” pungkasnya.















