Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KlikSulteng

PERINTIS 10 Hari Disiapkan, BPN Sulteng Perkuat Layanan Pertanahan Berbasis Digital

×

PERINTIS 10 Hari Disiapkan, BPN Sulteng Perkuat Layanan Pertanahan Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini
Pertemuan daring yang melibatkan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. ASET: IST

KLIKPARIGI.ID – Percepatan layanan pertanahan berbasis elektronik kembali diperkuat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah. Salah satu layanan yang tengah dimatangkan adalah Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang diarahkan untuk memberikan proses pelayanan lebih cepat dengan tetap mengutamakan ketelitian dan kepastian hukum.

Kesiapan penerapan layanan tersebut dibahas melalui pertemuan daring yang melibatkan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, Kamis (10/9/2026). Forum yang dipimpin Kepala Kanwil BPN Sulteng, Indera Imanuddin, itu menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman teknis sekaligus memastikan setiap satuan kerja memiliki kesiapan yang sama sebelum layanan diterapkan secara optimal.

Indera Imanuddin memimpin pembahasan bersama jajaran pejabat administrator dan staf Kanwil BPN Sulteng. Sementara itu, Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mengikuti pertemuan untuk membahas kesiapan proses bisnis dan berbagai kebutuhan teknis pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.

Sejumlah tahapan pelayanan menjadi perhatian dalam pembahasan. Mulai dari penguatan pemahaman pegawai mengenai mekanisme layanan, penyampaian informasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan masyarakat, hingga kesiapan pendelegasian kewenangan dalam penandatanganan produk layanan.

Baca Juga:  Program Unggulan Sulawesi Tengah Tampil di Musrenbangnas 2025, Diakui Sebagai Praktik Baik Nasional

Aspek teknis lainnya meliputi penandaan lokasi, pengecekan sertipikat, proses verifikasi serta penyelesaian berkas. Seluruh tahapan tersebut perlu dipahami secara seragam oleh jajaran pertanahan agar tidak menimbulkan perbedaan pelaksanaan antarwilayah.

Indera menekankan bahwa penerapan layanan baru harus disiapkan secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi sistem elektronik. Kesiapan petugas, alur kerja, kualitas dokumen serta pengendalian setiap tahapan menjadi bagian yang harus diperhatikan.

“PERINTIS 10 Hari harus dipersiapkan dengan pemahaman teknis yang sama di seluruh satuan kerja. Kecepatan pelayanan harus tetap berjalan seiring dengan ketelitian, kualitas data dan kepastian hukum,” ujar Indera.

Dalam penerapannya, PERINTIS 10 Hari juga mengadopsi mekanisme First In First Out (FIFO). Sistem tersebut menempatkan berkas berdasarkan urutan waktu penerimaan sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara lebih tertib dan memberikan kejelasan mengenai antrean pelayanan.

Selain FIFO, mekanisme Fiktif Positif turut menjadi bagian yang dibahas. Penerapan mekanisme tersebut berkaitan dengan kepastian waktu dalam proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penyelesaian layanan memiliki batas waktu yang lebih jelas.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Penguatan layanan juga tidak hanya bergantung pada kesiapan internal BPN. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting, terutama dalam penyelarasan data yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sinkronisasi data diperlukan agar proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih lancar sekaligus mengurangi potensi hambatan administratif.

Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga didorong untuk memperkuat keterhubungan data pertanahan dan perpajakan. Dengan data yang lebih terintegrasi, informasi mengenai bidang tanah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu, pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi salah satu instrumen pendukung dalam meningkatkan kualitas informasi pertanahan. Data tersebut diharapkan dapat memperkuat basis informasi yang digunakan dalam proses pelayanan sekaligus mendukung kebutuhan pemerintah daerah.

Koordinasi antara Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah menjadi faktor penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari dapat diterapkan secara konsisten. Keseragaman pemahaman terhadap prosedur dan pembagian kewenangan diperlukan agar masyarakat memperoleh standar pelayanan yang sama di setiap wilayah.

Baca Juga:  BPK Serahkan LHP Investigatif Penghitungan Kerugian Negara (PKN)

“Transformasi pelayanan tidak cukup hanya dengan memindahkan proses ke sistem digital. Kita juga harus memastikan sumber daya manusia siap, data terjaga dan setiap tahapan memiliki pengendalian yang jelas,” kata Indera.

Penerapan PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat memberikan pengalaman baru bagi masyarakat dalam mengurus proses peralihan hak. Pelayanan yang lebih cepat, transparan dan terukur menjadi sasaran utama, dengan tetap menempatkan kepastian hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Kanwil BPN Sulteng juga terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran melalui koordinasi dan pemantapan proses bisnis. Langkah tersebut dilakukan agar setiap Kantor Pertanahan mampu menjalankan mekanisme layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Melalui penguatan koordinasi, integrasi data dan kesiapan sumber daya manusia, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari diharapkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang semakin modern. Percepatan layanan diharapkan tetap berjalan beriringan dengan akurasi data, transparansi proses, manajemen risiko dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *