Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPotret

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Parimo Dibahas, Eksekutif-Legislatif Perkuat Sinergi

×

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Parimo Dibahas, Eksekutif-Legislatif Perkuat Sinergi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Arah kebijakan anggaran Kabupaten Parigi Moutong untuk menghadapi perubahan kondisi keuangan dan kebutuhan pembangunan tahun 2026 kembali dimatangkan. Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyepakati pentingnya menjaga keselarasan antara perencanaan program, kemampuan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Pembahasan tersebut memasuki tahapan penting melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong di ruang rapat gedung DPRD, Kamis malam, 3 September 2026. Agenda rapat yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan Badan Anggaran menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum pembahasan berlanjut pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memberikan perhatian terhadap berbagai hasil pembahasan, termasuk catatan dan masukan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

Sambutan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase dibacakan Wakil Bupati H. Abdul Sahid. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki fungsi serta kedudukan masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  DPC API Parigi Moutong Dilantik, Pemerintah Ajak Rawat Kerukunan Umat

Menurut Abdul Sahid, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun dengan komunikasi yang sehat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Hubungan yang harmonis, saling menghormati, terbuka, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus terus dibangun dan dipelihara antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup.

Ia menjelaskan, keterbukaan dan koordinasi antara kedua lembaga tersebut diperlukan dalam menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Kebijakan anggaran tidak cukup hanya disusun berdasarkan kebutuhan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta perkembangan situasi yang terjadi.

Karena itu, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dipandang sebagai bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan rancangan kebijakan anggaran sebelum masuk pada tahapan berikutnya.

Abdul Sahid juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menjalankan proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Masukan yang diberikan dinilai menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam penganggaran, pembentukan regulasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Pj Bupati Parimo Kunjugi Para Pelaku Usaha Ekspor Durian

Sementara itu, dalam laporan Badan Anggaran DPRD, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD diarahkan untuk memastikan adanya kesinambungan antara dokumen perencanaan dengan penganggaran. Konsistensi tersebut juga perlu dijaga sampai pada tahap pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Badan Anggaran turut mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi yang terjadi pada tingkat global, nasional maupun Provinsi Sulawesi Tengah. Faktor tersebut kemudian disandingkan dengan kebutuhan serta karakteristik pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.

Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, program yang nantinya dituangkan dalam perubahan anggaran tetap memiliki arah yang jelas dan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.

Pemerintah daerah menyatakan menerima berbagai catatan, saran dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD. Seluruh masukan tersebut akan dipelajari dan dijadikan bahan dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBD.

Abdul Sahid berharap seluruh proses pembahasan dapat dilanjutkan dengan semangat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, proses penyusunan anggaran harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar anggaran yang tersedia memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Evaluasi Statistik Sektoral Daerah dan Satu Data Indonesia Kab. Parigi Moutong

Semoga apa yang kita cita-citakan dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 ini benar-benar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap kemajuan dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan pembangunan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada ketepatan dalam menentukan prioritas serta kemampuan seluruh pihak menjalankan program yang telah disepakati.

Untuk itu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus menjaga komunikasi selama tahapan perubahan APBD berlangsung. Koordinasi tersebut penting agar setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Abdul Sahid mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk mempertahankan kebersamaan serta memperkuat koordinasi. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi modal penting dalam memastikan proses penganggaran berjalan tertib sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *