Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Target LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Nusron Wahid Apresiasi Kinerja Jajaran ATR/BPN

×

Target LP2B Nasional Tembus 87,52 Persen, Nusron Wahid Apresiasi Kinerja Jajaran ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Perlindungan lahan pertanian pangan di Indonesia mencatat kemajuan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan pemerintah. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional kini telah mencapai 87,52 persen, melampaui sasaran 87 persen yang sebelumnya diproyeksikan baru terpenuhi pada 2029.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, karena berhasil dikunci lebih awal pada 2026. Penghargaan itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Nusron menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja bersama jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Menurutnya, percepatan tersebut menjadi salah satu hasil penting yang berhasil dicapai sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam kebijakan nasional.

“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Nusron.

Berdasarkan data terbaru, angka penetapan LP2B nasional telah berada pada level 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui batas minimal 87 persen yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Tekankan Penyelesaian Berkas Pertanahan Harus Terukur dan Tepat Waktu

Bagi Nusron, keberhasilan tersebut memiliki arti penting karena LP2B merupakan salah satu instrumen untuk mempertahankan ketersediaan lahan pertanian dalam mendukung kebutuhan pangan nasional. Sejumlah wilayah yang sebelumnya menghadapi tantangan dalam memenuhi target juga menunjukkan perkembangan positif.

Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02 persen. Sementara Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan masing-masing telah berada pada angka 88 persen.

Meski target nasional telah terpenuhi, Nusron mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintah belum berakhir. Masih diperlukan kebijakan lanjutan untuk mengatur lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar tidak mengalami perubahan fungsi secara tidak terkendali.

Menurutnya, terdapat sekitar 13 persen lahan sawah yang berada di luar cakupan LP2B. Pemerintah perlu menetapkan batasan pemanfaatan terhadap lahan tersebut agar kebutuhan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan ketahanan pangan.

“Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Nusron.

Baca Juga:  Kolaborasi ATR/BPN, KPK, dan Pemda Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Sulut

Ia menekankan pentingnya mempertahankan kebijakan perlindungan lahan sawah setidaknya hingga 2029. Hal itu berkaitan dengan agenda pemerintah dalam menambah luasan sawah baru di berbagai wilayah Indonesia di luar Pulau Jawa.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti rapat koordinasi. Ia meminta jajaran pertanahan tetap konsisten menjaga kebijakan perlindungan lahan pertanian.

“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, upaya mempertahankan lahan pertanian berkaitan erat dengan strategi negara dalam memastikan ketersediaan pangan. Karena itu, proses alih fungsi lahan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama ketika pemerintah masih mengejar target pembukaan sawah baru di luar Jawa.

Pemerintah menargetkan penambahan sekitar tiga juta hektare sawah baru yang tersebar di luar Pulau Jawa, termasuk Papua dan Kalimantan Timur. Target tersebut menjadi salah satu alasan perlindungan terhadap lahan pertanian yang telah ada perlu terus dipertahankan.

Baca Juga:   Peringatan Paskah ATR/BPN, Nusron Tekankan Semangat Bangkit dan Melayani

Menurut Nusron, ketahanan pangan tidak sekadar berkaitan dengan sektor pertanian, tetapi juga menjadi bagian dari kepentingan strategis negara. Ketersediaan pangan yang kuat dinilai turut menentukan kemampuan negara menjaga kedaulatannya.

“Karena soal pangan ini adalah necessary condition. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkas Nusron.

Dengan capaian LP2B sebesar 87,52 persen, pemerintah kini memiliki tantangan baru untuk memastikan angka tersebut tetap terjaga sekaligus menyelesaikan pengaturan lahan sawah di luar kawasan LP2B. Kebijakan perlindungan lahan juga diharapkan berjalan beriringan dengan agenda pencetakan sawah baru sehingga kebutuhan pangan nasional dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Dalam Rakor Transformasi Layanan Pertanahan tersebut, Nusron Wahid didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *