Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Usai Jual Beli Tanah, Pemilik Baru Diminta Segera Urus Peralihan Hak

×

Usai Jual Beli Tanah, Pemilik Baru Diminta Segera Urus Peralihan Hak

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Memiliki tanah hasil transaksi jual beli belum sepenuhnya memberikan kepastian administrasi apabila perubahan nama pemegang hak pada sertipikat belum dilakukan. Karena itu, masyarakat yang telah menyelesaikan proses jual beli perlu memastikan dokumen kepemilikan segera diperbarui melalui pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dan sertipikat memiliki fungsi yang berbeda dalam proses kepemilikan tanah.

Menurutnya, AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bukti telah berlangsungnya transaksi jual beli. Sementara itu, pencatatan Peralihan Hak diperlukan agar identitas pemegang hak dalam administrasi pertanahan berubah sesuai dengan pemilik terbaru.

Baca Juga:  Kesadaran Sertipikasi Tanah Wakaf Meningkat, Menteri Nusron Dorong Perlindungan Aset Umat

“Transaksi jual beli merupakan tahap awal dalam memperoleh tanah, tetapi perubahan data pemegang hak harus tetap didaftarkan. Dengan begitu, catatan pertanahan benar-benar mencerminkan pemilik yang sah berdasarkan transaksi yang telah dilakukan,” kata Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak setelah AJB selesai dibuat dan seluruh persyaratan administrasi tersedia. Kantor Pertanahan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sebelum mencatat perubahan pemegang hak.

Dalam proses tersebut, perubahan nama akan dituangkan dalam Buku Tanah dan sertipikat apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Mekanisme pendaftaran Peralihan Hak karena jual beli antara lain mengacu pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta regulasi pertanahan lainnya.

Baca Juga:  Politeknik Agraria STPN Siapkan Generasi Profesional di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Hiskia juga mengingatkan pemilik baru agar tidak mengabaikan pembaruan data sertipikat. Data yang sesuai dengan kondisi terkini akan memberikan kemudahan ketika tanah tersebut nantinya digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun transaksi.

“Jangan hanya memastikan pembayaran dan AJB sudah selesai. Periksa juga apakah nama pemegang hak telah diperbarui dalam sertipikat, karena data tersebut akan menjadi dasar ketika tanah digunakan untuk keperluan hukum berikutnya,” ujarnya.

Pembaharuan data pertanahan juga semakin mendapat dukungan melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Layanan tersebut menetapkan target penyelesaian maksimal 10 hari pada Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi penerapan awal, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga:  Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak Harus Penuhi Tahapan Administrasi

Untuk tahap awal, layanan tersebut diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan perluasan layanan secara bertahap sehingga masyarakat di lebih banyak daerah dapat memperoleh kepastian waktu dalam proses Peralihan Hak.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan proses yang lebih cepat, jelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kepastian pencatatan, pemilik baru dapat memastikan hak atas tanahnya tercermin secara benar dalam administrasi pertanahan negara.

Bagi masyarakat yang baru menyelesaikan transaksi jual beli tanah, langkah setelah AJB menjadi bagian yang tidak kalah penting. Memastikan Peralihan Hak telah didaftarkan akan membantu menjaga kesesuaian data kepemilikan sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan tanah di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *