KLIKPARIGI.ID – Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian saat mengurus sertipikasi tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemohon sudah dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Pengalaman tersebut dirasakan Sulis, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat pertama kali mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Sleman. Menurutnya, proses pelayanan berlangsung lebih cepat dan sederhana dibanding yang selama ini dibayangkannya.
“Awalnya saya pikir mengurus sertipikat tanah itu rumit dan memakan waktu lama. Ternyata prosesnya cepat, bahkan kurang dari 12 hari Peta Bidang Tanah (PBT) saya sudah selesai,” ujar Sulis, Kamis (20/8/2026).
Sulis mengaku mulai melengkapi dokumen permohonan pada 31 Juli 2026.
Tiga hari kemudian, ia menerima pemberitahuan mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah. Selanjutnya, pada 10 Agustus, ia mendapat informasi bahwa PBT miliknya telah selesai diproses.
Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
ATR/BPN menargetkan jadwal pengukuran diberikan paling lambat tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran dilakukan, PBT diproses maksimal lima hari, sehingga keseluruhan tahapan hingga penerbitan PBT ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 12 hari.
Selain lebih cepat, layanan ini juga memberi keleluasaan kepada pemohon untuk memilih jadwal pengukuran sesuai waktu yang diinginkan. Hal tersebut dinilai membuat proses pelayanan menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.
Manfaat serupa juga dirasakan Dewi Lestari yang telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Ia menilai sistem baru ini jauh berbeda dibanding pengalaman sebelumnya.
“Dulu saya tidak pernah tahu kapan tanah akan diukur atau siapa petugas yang mengukurnya. Sekarang semuanya sudah jelas sejak awal, jadi tidak perlu menunggu tanpa kepastian,” kata Dewi.
Menurutnya, kepastian jadwal memberikan rasa nyaman bagi masyarakat karena seluruh proses dapat diketahui sejak awal. Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat agar segera mengurus legalitas tanah melalui Kantor Pertanahan.
Dewi menilai pelayanan pertanahan kini semakin baik, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam setiap tahapan pengurusan sertipikat.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui inovasi tersebut, ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.














