Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Lebih Pasti

×

446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Lebih Pasti

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga Agustus 2026, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia telah menjalankan sistem Pengukuran Terjadwal untuk memangkas waktu tunggu masyarakat dalam proses pengukuran tanah.

Skema baru tersebut memberikan alur pelayanan yang lebih terukur sejak permohonan diajukan. Pemohon memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari setelah kegiatan pengukuran dilaksanakan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut penerapan layanan tersebut sebagai salah satu bentuk transformasi pelayanan yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal itu disampaikannya saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja Bulanan, Kantah Parimo Perkuat Komitmen Optimalkan Layanan Pertanahan

“Sekarang masyarakat sudah mendapatkan kepastian. Dari permohonan sampai hasilnya selesai ditargetkan tidak lebih dari 12 hari. Ini menjadi salah satu bentuk pelayanan yang kami persembahkan untuk masyarakat Indonesia,” ujar Nusron.

Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, proses pelayanan tidak lagi berjalan tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran. Selain penetapan jadwal, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang lebih dahulu diterima diproses terlebih dahulu.

Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan Kantor Pertanahan memberikan pelayanan secara lebih fleksibel sepanjang kesiapan petugas dan kondisi lapangan memungkinkan. Masyarakat bahkan dapat memperoleh jadwal pengukuran lebih cepat apabila tidak memiliki permintaan khusus mengenai waktu pelaksanaan.

Baca Juga:  ATR/BPN Apresiasi Inovasi ASN Muda Lewat Kompetisi KRISTAL 2026

“Kalau pemohon membutuhkan pengukuran lebih cepat dan petugas sudah siap, pelayanan bisa langsung dijadwalkan. Kalau pemohon sendiri meminta waktu tertentu, tentu jadwalnya dapat disesuaikan,” jelasnya.

Dari pemantauan secara nasional, rata-rata waktu tunggu pengukuran di Kantor Pertanahan saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Capaian tersebut menunjukkan adanya percepatan signifikan dalam pelayanan pengukuran tanah.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan sejumlah Kantor Pertanahan yang membutuhkan pembenahan. Terdapat empat Kantah dengan waktu tunggu pengukuran yang masih melebihi batas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan keterlambatan sekaligus menentukan langkah penyelesaian. Perbaikan akan terus dilakukan agar standar Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara merata di seluruh Kantor Pertanahan.

Baca Juga:   Peringatan Paskah ATR/BPN, Nusron Tekankan Semangat Bangkit dan Melayani

Menurut Nusron, transformasi layanan tidak semata-mata bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi masyarakat. Kepastian tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Yang paling penting adalah memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat merasa tidak tahu kapan urusannya selesai. Inovasi ini kami dorong agar pelayanan publik semakin pasti, transparan, dan tidak membuat masyarakat menunggu tanpa kejelasan,” tegas Nusron.

Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan standar waktu yang jelas, proses pengukuran diharapkan semakin mudah dipantau, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *