Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Pemecahan Sertipikat Tanah Jadi Layanan Favorit, Ini Prosedur dan Syaratnya

×

Pemecahan Sertipikat Tanah Jadi Layanan Favorit, Ini Prosedur dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Layanan pemisahan bidang tanah menjadi salah satu pengurusan yang cukup sering diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan. Kebutuhan ini biasanya muncul dalam berbagai kondisi, mulai dari pembagian aset keluarga, transaksi jual beli sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan permukiman.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa proses tersebut memungkinkan satu bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dalam satu sertipikat dipecah menjadi beberapa bagian baru.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa setiap bagian hasil pemisahan nantinya akan memiliki dokumen kepemilikan masing-masing.

Baca Juga:  PELATARAN Hadirkan Layanan Fleksibel bagi Masyarakat

“Setelah dilakukan pemecahan, setiap bidang baru akan diterbitkan sertipikat tersendiri, sementara sertipikat awal tidak lagi berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengajuan pemecahan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Meski dibagi menjadi beberapa bagian, status hukum setiap bidang tetap mengikuti status awal tanah tersebut.

Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam regulasi pemerintah terkait pendaftaran tanah. Setiap bidang hasil pemecahan akan dilengkapi dengan dokumen baru seperti surat ukur, buku tanah, dan sertipikat, serta pencatatan pada data induk.

Untuk mengajukan layanan ini, pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas, di antaranya sertipikat asli, identitas diri berupa KTP dan kartu keluarga, surat permohonan, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru.

Baca Juga:  Momentum Lebaran, BPN Sumut Hadirkan Layanan untuk Pemudik

Bagi pengembang, pengajuan harus disertai rencana tata letak atau site plan dari pemerintah daerah. Sementara untuk tanah warisan, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan waris dan akta kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang di lokasi guna menentukan batas-batas bidang baru. Proses ini dilanjutkan dengan pembuatan peta bidang dan penerbitan sertipikat setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

Namun demikian, tidak semua jenis tanah dapat diproses untuk pemecahan. Dalam aturan yang berlaku, tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan tidak diperbolehkan untuk dipecah.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Ikuti Webinar Nasional, Perkuat Pemahaman Regulasi Organisasi ATR/BPN

Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan rincian persyaratan hingga estimasi biaya layanan. Aplikasi tersebut tersedia secara gratis di platform digital dan dapat digunakan sebagai panduan awal sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait prosedur dan ketentuan layanan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *