KLIKPARIGI.ID – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025–2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan imbauan kepada seluruh orang tua siswa kelas VI Sekolah Dasar agar tidak melakukan perpindahan sekolah sebelum seluruh tahapan kelulusan selesai dilaksanakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta didik dapat terdaftar dan mengikuti TKA tanpa kendala administrasi. Pasalnya, dalam waktu dekat pihak dinas akan melakukan penguncian data peserta ujian melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepala Bidang Manajemen SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan bahwa proses penguncian data dilakukan setelah tahapan verifikasi faktual serta verifikasi dan validasi data siswa selesai dilaksanakan di seluruh sekolah dasar.
Menurutnya, perpindahan siswa pada saat proses penguncian data berlangsung dapat menimbulkan masalah serius karena data peserta yang sudah terkunci tidak dapat dipindahkan ke daerah atau sekolah tujuan.
“Kami meminta orang tua siswa kelas VI untuk tidak melakukan mutasi sekolah terlebih dahulu sampai seluruh proses kelulusan selesai. Data peserta TKA akan segera dikunci dalam sistem,” ujarnya, Rabu (4/02/2026).
Ia menjelaskan, apabila siswa tetap dipindahkan setelah data terkunci, maka peserta didik berisiko tidak terdaftar dalam pelaksanaan TKA karena identitasnya tidak lagi terbaca di sistem sekolah tujuan.
“Kalau dipaksakan pindah, dikhawatirkan siswa tidak bisa mengikuti TKA karena datanya tidak masuk dalam sistem daerah tujuan mutasi,” jelasnya.
Sebagai upaya memastikan validitas data peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong juga melaksanakan kegiatan pendampingan pemutakhiran Dapodik di seluruh kecamatan pada 4 hingga 5 Februari 2026.
Khusus untuk wilayah eks Kecamatan Parigi, kegiatan pendampingan dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong dengan melibatkan operator sekolah, kepala sekolah, serta pihak terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, sekolah dan orang tua siswa diminta membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga bagi peserta didik yang mengalami kendala data administrasi.
Selain itu, pihak dinas juga menyiapkan format khusus bagi siswa yang mengalami kesalahan penempatan rombongan belajar atau rombel agar proses perbaikan data dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
Ibrahim mengatakan, sinkronisasi data dilakukan secara detail melalui sistem by name by address untuk memastikan seluruh identitas peserta sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing siswa.
“Semua data harus sesuai dengan NIK karena sistem Dapodik berbasis identitas kependudukan. Jika ditemukan data bermasalah, maka harus diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, masih terdapat beberapa siswa yang mengalami kendala administrasi kependudukan sehingga perlu dilakukan pendampingan dan penyesuaian data sebelum penguncian sistem dilakukan.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI SD sebagai bagian dari evaluasi capaian akademik peserta didik.
Sementara itu, siswa kelas V tetap mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang berfokus pada pengukuran literasi, numerasi, survei karakter, dan iklim belajar di sekolah.
“TKA hanya mengukur kemampuan akademik pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, sedangkan ANBK memiliki ruang lingkup penilaian yang berbeda,” pungkasnya.















