Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Digitalisasi Pertanahan, Verifikasi Data Kini Lebih Aman dan Transparan

×

Digitalisasi Pertanahan, Verifikasi Data Kini Lebih Aman dan Transparan

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Upaya modernisasi layanan pertanahan melalui digitalisasi terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu langkah yang dihadirkan adalah penerapan Sertipikat Elektronik yang terhubung dengan aplikasi Sentuh Tanahku, guna meningkatkan keamanan serta keakuratan dalam setiap transaksi pertanahan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menyampaikan bahwa sistem digital tersebut dirancang untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan data. Dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwajibkan melakukan pemindaian kode pada sertipikat elektronik sebagai bagian dari proses verifikasi.

Baca Juga:  Sinergi ATR/BPN dan Pemprov Aceh Diperkuat Lewat Penandatanganan MoU

“Setiap transaksi harus melalui pemindaian kode pada sertipikat elektronik. Dari proses tersebut, sistem akan menghasilkan kode khusus yang hanya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tercantum pada dokumen fisik,” ujarnya pada Rabu (13/05/2026).

Kode khusus tersebut muncul setelah proses pemindaian dilakukan dan menjadi bagian penting dalam memastikan keaslian dokumen. Dengan sistem ini, PPAT tidak lagi hanya mengandalkan berkas cetak, tetapi juga harus mencocokkan data dengan informasi digital yang tersimpan dalam sistem.

Baca Juga:  Penyerahan 3.922 Sertipikat, Langkah Strategis Amankan Aset Ibu Kota

Proses verifikasi mencakup pengecekan data bidang tanah serta identitas kepemilikan. Tahapan ini menjadi bentuk pengamanan berlapis untuk mencegah adanya pemalsuan maupun manipulasi dalam transaksi jual beli tanah.

“Pemeriksaan tidak cukup hanya pada dokumen fisik. Data digital harus dipastikan sesuai, sehingga seluruh informasi pada sertipikat benar-benar valid,” jelasnya.

Penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan Sentuh Tanahku diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan keamanan, serta mendorong akuntabilitas layanan pertanahan. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan secara lebih cepat dan terpercaya,” tutupnya.

Baca Juga:  Pelayanan Pertanahan Harus Mudah dan Cepat, Tegas Wamen Ossy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *