KLIKPARIGI.ID – Inovasi pelayanan pertanahan yang diterapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Salah satu layanan yang mendapat apresiasi adalah percepatan pengurusan penghapusan hak tanggungan atau roya, yang kini dapat diselesaikan dalam waktu sangat singkat melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI).
Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, yang untuk pertama kalinya mengurus sendiri dokumen pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
“Saya datang pagi sekitar pukul sembilan dan proses di loket berlangsung sangat cepat. Pengajuan roya saya selesai hanya dalam beberapa menit,” ujar Suparmi usai mengurus berkas permohonannya.
Sebelum mengajukan proses roya, Suparmi terlebih dahulu mendatangi kantor pertanahan untuk berkonsultasi mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Setelah seluruh dokumen lengkap, ia kembali untuk menyerahkan berkas dan langsung dilayani.
“Setelah dokumen dinyatakan lengkap, saya tinggal melakukan pembayaran sesuai ketentuan, lalu prosesnya langsung berjalan dengan cepat,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi pelayanan yang dirancang untuk memangkas waktu administrasi penghapusan hak tanggungan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan lebih efisien.
“Melalui program Roya Layanan Lima Menit, kami berupaya mempercepat proses pelayanan agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang cepat, mudah, dan transparan,” jelas Wahyu.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyediakan jalur layanan prioritas bagi masyarakat yang mengurus dokumen secara mandiri tanpa kuasa, sebagai bentuk dorongan agar warga memanfaatkan layanan resmi secara langsung.
“Kami menyediakan jalur khusus bagi pemohon yang datang sendiri tanpa perantara, sehingga mereka bisa memperoleh pelayanan lebih cepat dan nyaman,” tambahnya.
Wahyu pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengurus langsung kebutuhan pertanahan ke kantor pertanahan tanpa menggunakan jasa pihak ketiga.
“Kami mengimbau masyarakat agar datang langsung dan memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Prosesnya mudah, terbuka, dan dapat dipantau secara jelas,” pungkasnya.
Melalui inovasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat seiring membaiknya kualitas pelayanan publik di sektor agraria.















