Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Optimalisasi Data Pertanahan dan Pajak, Strategi Baru Dongkrak PAD

×

Optimalisasi Data Pertanahan dan Pajak, Strategi Baru Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu bergantung pada kebijakan menaikkan pajak. Pemerintah justru didorong untuk membenahi sistem pengelolaan data, khususnya melalui penggabungan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sinkronisasi data menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.

“Penyelarasan antara Nomor Induk Bidang dengan Nomor Objek Pajak terbukti mampu mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan hingga tiga kali lipat. Ini bukan karena kenaikan tarif, melainkan hasil dari perbaikan kualitas data,” ujar Nusron dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-NTB di Mataram.

Baca Juga:  Kantah Jombang Tetap Beri Layanan di Tengah Libur Nyepi dan Lebaran

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data pertanahan dan data pajak di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi pendapatan tidak tergarap maksimal, bahkan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penentuan pajak.

“Ketika data tidak terintegrasi, ada potensi kebocoran dan ketidaktepatan dalam penetapan pajak. Padahal jika sistemnya terhubung dengan baik, hasilnya bisa jauh lebih optimal,” jelasnya.

Sejumlah daerah di Indonesia telah membuktikan efektivitas pendekatan ini. Dengan menggabungkan data pertanahan dan perpajakan, setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga mengurangi kesalahan pencatatan maupun duplikasi data.

Baca Juga:  Akhir Pekan Produktif, Pelayanan Pertanahan Tetap Buka Selama Ramadan

Menurut Nusron, langkah tersebut sangat memungkinkan untuk diterapkan di wilayah lain, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia menyarankan agar implementasi dimulai dari daerah yang memiliki kesiapan data yang cukup, sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara luas.

Selain berdampak pada peningkatan pendapatan, integrasi data juga dinilai mampu memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan pajak daerah.

“Ke depan, sinergi data ini harus menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah. Dengan sistem yang rapi dan terintegrasi, kita tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Viral di Media Sosial, ATR/BPN Pastikan Isu Pemutihan Sertipikat Tanah Tidak Benar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *