KLIKPARIGI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak mahasiswa untuk memahami pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum kepemilikan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Rabu (1/4/2026).
Dalam paparannya, Nusron menegaskan bahwa tanah yang belum memiliki sertipikat belum bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut, legalitas merupakan kunci agar aset tanah memiliki nilai ekonomi.
“Banyak orang memiliki tanah, tetapi belum bersertipikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi. Maka lahirlah program PRONA yang dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Nusron dalam kuliah umum tersebut.
Ia juga mengutip pandangan ekonom dunia, Hernando de Soto, yang menyatakan bahwa pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan bantuan sosial, melainkan harus melalui pemberian akses legal terhadap aset, termasuk tanah.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum, tanah tidak dapat dijadikan jaminan, sulit masuk dalam sistem keuangan formal, serta berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan program sertipikasi tanah di seluruh Indonesia.
“Dari 45 juta sertipikat sebelum 2017, kini meningkat menjadi 126 juta. Namun masih ada sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi,” jelasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Nusron berharap mahasiswa sebagai generasi muda dapat lebih peduli terhadap isu pertanahan di tengah masyarakat. Ia menilai mahasiswa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya kepastian hukum atas tanah.
Kegiatan kuliah umum ini turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim. Hadir pula Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, beserta civitas akademika.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikat tanah semakin meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset secara lebih luas.















