Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kenali Jenis-Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

×

Kenali Jenis-Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat pentingnya memahami jenis-jenis sertipikat tanah yang berlaku di Indonesia. Pengetahuan ini dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam sistem pertanahan nasional, terdapat sejumlah jenis sertipikat yang menunjukkan status dan hak atas suatu bidang tanah. Perbedaan jenis hak tersebut berpengaruh terhadap siapa yang berhak memiliki, bagaimana tanah dimanfaatkan, hingga jangka waktu penggunaannya.

“Setiap jenis sertipikat memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi kepemilikan, fungsi, maupun masa berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami jenis sertipikat yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatannya,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Akhir Pekan Bantu Warga Urus Dokumen Tanah

Dasar pengaturan hak atas tanah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang sah.

Adapun beberapa jenis sertipikat yang umum dikenal di antaranya:

Sertipikat Hak Milik (SHM)

Jenis ini merupakan hak atas tanah paling kuat dan bersifat turun-temurun. Kepemilikannya hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dan tidak memiliki batas waktu selama tanah dimanfaatkan sesuai aturan.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain. Umumnya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Pelayanan Publik Melalui Sistem Pertanahan Digital

Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Digunakan untuk kepentingan usaha skala besar seperti perkebunan atau pertanian. Hak ini memiliki jangka waktu tertentu dan biasanya dimiliki oleh badan usaha.

Sertipikat Hak Pakai

Memberikan kewenangan untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah. Hak ini dapat dimiliki oleh individu, badan hukum, hingga instansi tertentu, termasuk dalam kondisi tertentu oleh warga negara asing.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)

Merupakan hak penguasaan oleh instansi pemerintah atau badan tertentu untuk mengelola tanah negara dan memanfaatkannya untuk pengembangan kawasan.

Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Digunakan untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen. Sertipikat ini mencakup kepemilikan unit sekaligus bagian bersama dalam bangunan.

Baca Juga:  Digitalisasi Layanan Pertanahan, Masyarakat Kian Andalkan Sentuh Tanahku

Sertipikat Tanah Wakaf

Diperuntukkan bagi tanah yang dihibahkan untuk kepentingan sosial atau keagamaan. Tanah dengan status ini tidak dapat diperjualbelikan.

Pemerintah menegaskan bahwa pemahaman terhadap jenis-jenis sertipikat ini sangat penting, terutama saat melakukan transaksi jual beli tanah, pembangunan properti, maupun pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan.

“Dengan memahami perbedaan sertipikat dan hak yang melekat di dalamnya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki memiliki status hukum yang jelas serta digunakan sesuai peruntukannya,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.

Melalui pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola aset tanah sekaligus meminimalisir risiko permasalahan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *