Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA Bahas Penguatan Regulasi Pertanahan Nasional

×

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA Bahas Penguatan Regulasi Pertanahan Nasional

Sebarkan artikel ini
Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengajak para profesional serta alumni di bidang agraria untuk aktif memberikan masukan dalam penyempurnaan regulasi pertanahan di Indonesia. Ajakan tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan yang diselenggarakan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA), Jumat (6/3/2026) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Asnaedi menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, khususnya kalangan akademisi dan praktisi agraria, dalam proses penyusunan kebijakan pertanahan, termasuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.

“Teman-teman KAPTI silakan memberikan kritik terhadap seluruh regulasi yang ada saat ini. Jika memang ada aturan yang berpotensi menimbulkan masalah di lapangan, sampaikan saja secara terbuka. Kami berharap KAPTI-AGRARIA dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan,” ujar Asnaedi.

Baca Juga:  Semarak Ramadan, ATR/BPN Hadirkan Bazar UMKM dan Bantuan Sosial

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan di bidang pertanahan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan tata kelola pertanahan dengan dinamika kebijakan pada masa pemerintahan yang baru.

Beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan pertanahan, menurutnya telah mengalami pembaruan maupun penyempurnaan.

Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah menyederhanakan sistem regulasi dengan menggabungkan sejumlah pengaturan yang sebelumnya terpisah. Selama ini, aturan mengenai pendaftaran tanah dan hak atas tanah diatur secara terpisah sehingga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Selama ini pengaturan mengenai pendaftaran tanah dan hak atas tanah masih berdiri sendiri. Ke depan kami berupaya menyatukannya agar aturan pelaksanaannya menjadi lebih sederhana dan tidak membingungkan dalam implementasinya,” jelasnya.

FOTO: Istimewa

Dialog Strategis yang mengangkat tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” ini menjadi forum untuk menghimpun berbagai gagasan dari para peserta, baik yang hadir secara langsung maupun melalui jaringan daring.

Baca Juga:  Urus Waris Tanah Lebih Mudah, Begini Prosedur Resminya di Kantor Pertanahan

Melalui forum tersebut, diharapkan lahir berbagai pemikiran yang dapat menjadi dasar penguatan kebijakan pertanahan di masa mendatang.

Asnaedi juga mendorong anggota KAPTI-AGRARIA untuk menelaah kembali berbagai regulasi yang sudah berlaku, sekaligus mencermati kondisi nyata di lapangan sehingga usulan perbaikan kebijakan dapat lebih tepat sasaran.

“Teman-teman KAPTI diharapkan dapat melihat kembali aturan yang sudah ada, rencana perubahan regulasi, serta realitas persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Kegiatan dialog ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono yang juga memimpin tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Lembaga Pulihkan Puluhan Ribu Buku Tanah di Aceh

Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi dengan peserta, acara dilanjutkan dengan agenda silaturahmi Ramadan keluarga besar KAPTI-AGRARIA yang diawali sambutan dari Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tanri Abeng; sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN; kalangan akademisi; praktisi kebijakan agraria; serta anggota KAPTI-AGRARIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *