Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan KriminalParigi Moutong

Sat Reskrim Polsek Tomini Bongkar Peredaran Sabu di Desa Ogotion

×

Sat Reskrim Polsek Tomini Bongkar Peredaran Sabu di Desa Ogotion

Sebarkan artikel ini
MF (23) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif. FOTO: Istimewa.

KLIKPARIGI.IDSatuan Reserse Kriminal Polsek Tomini membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga. Seorang pria berinisial MF (23) diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang diterima, aparat kepolisian melakukan penyelidikan tertutup dan pemetaan lokasi secara cermat. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi rumah MF dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas hitam kecil di atas kasur ruang depan rumah terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7.104.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek Redmi yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sebuah pipa plastik yang biasa digunakan sebagai alat isap sabu.

Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Kami tidak akan membiarkan narkotika merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat desa. Begitu menerima laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan langsung mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Tomini,” tegas IPTU Sumarlin.

Baca Juga:  Awasi PSU di Sejumlah TPS, KPU dan Bawaslu Parimo Berharap Ini Menjadi Bahan Evaluasi

Ia menambahkan bahwa peredaran narkotika, khususnya sabu, merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.

“Narkotika, khususnya sabu, menyasar semua kalangan tanpa pandang usia dan latar belakang. Dampaknya sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena itu, kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” lanjutnya.

Saat ini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

Baca Juga:  Kapolres dan Bupati Parimo Pastikan Pos Pelayanan Siap Layani Masyarakat

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Kapolsek Tomini juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara polisi dan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba. Identitas pelapor kami pastikan aman dan dirahasiakan,” pungkas IPTU Sumarlin.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian tidak akan lengah dalam memberantas peredaran narkotika. Polsek Tomini menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi mewujudkan wilayah Kecamatan Mepanga yang aman dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *