KLIKPARIGI.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai krusial dalam mendukung pendaftaran dan pemetaan tanah serta menjadi solusi atas konflik agraria yang selama ini dipicu oleh tumpang tindih data spasial.
“Pemerintah telah menginisiasi peta tunggal melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project atau ILASPP. Jika melalui panitia khusus ini penyelesaiannya ingin dipercepat dan bisa rampung tahun ini, tentu kami sangat mendukung. Namun konsekuensinya berkaitan dengan pembiayaan fiskal,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Selasa (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta telah berjalan sejak 2022 melalui program ILASPP yang didukung pendanaan Bank Dunia. Program ini merupakan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, penyelesaian ILASPP ditargetkan rampung pada 2029 dengan total pembiayaan pinjaman Bank Dunia sebesar Rp10,5 triliun. Meski demikian, Menteri Nusron menyebut percepatan masih dimungkinkan apabila pembiayaan dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan persetujuan bersama.
“Kalau peta bisa selesai sebelum 2028, kita masih punya waktu sekitar dua tahun untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria. Harapannya, memasuki 2029 konflik agraria sudah tidak ada lagi. Itu yang ingin kita tinggalkan sebagai legacy,” tegasnya di hadapan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan peserta rapat.
Hingga kini, penyusunan peta tunggal telah diselesaikan sepenuhnya di wilayah Pulau Sulawesi. Pada 2025, pemetaan ditargetkan rampung di Pulau Jawa serta sebagian wilayah Sumatera. Sementara pada 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera dan Pulau Kalimantan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungan terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran, selama urgensi dan peruntukannya jelas.
“Silakan ajukan anggaran. Jika penggunaannya jelas dan memang mendesak, tentu akan kami dukung,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan peta tunggal akan memberikan kepastian batas wilayah sehingga memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan persoalan agraria di lapangan. “Dengan peta yang jelas, akan lebih mudah menentukan mana yang melanggar aturan dan mana yang perlu penanganan khusus. Mudah-mudahan Pansus bisa menyelesaikannya secepat mungkin, bahkan kalau bisa dalam dua tahun ini,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran Panitia Khusus DPR RI serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari yang juga menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
















