KlikSultengParigi Moutong

Sosialisasi Multimedia, Diskominfo Parimo Soroti Maraknya Akun Penipuan

×

Sosialisasi Multimedia, Diskominfo Parimo Soroti Maraknya Akun Penipuan

Sebarkan artikel ini

KlikParigi.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Parigi Moutong, Enang, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Multimedia yang digelar di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (19/6/2025).

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama; Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Rudy Hartono, SH., MH.; Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suryanto; serta para pejabat Kejaksaan Negeri dan Kepala Dinas Kominfo se-Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Rapat Evaluasi Jamsostek bagi Pekerja Non ASN dan Rentan

Dalam sambutannya, Wahyu Agus Pratama menyampaikan apresiasi atas kehadiran Direktorat II JAM Intelijen di Sulawesi Tengah. Ia menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menangkal hoaks dan disinformasi di ruang digital.

Sementara itu, Rudy Hartono menegaskan bahwa pengawasan multimedia merupakan bagian penting dari tugas kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan informasi publik.

“Kami ingin membangun kerja sama dalam pengawasan konten digital, terutama terkait penyebaran berita bohong dan informasi yang menyesatkan,” jelas Rudy.

Baca Juga:  Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Raih Penghargaan di Anugerah Baznas Awards 2024

Ia juga mengajak seluruh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk memperkuat komunikasi dalam menangkal isu negatif di media sosial.

Dalam sesi diskusi, Kepala Diskominfo Parigi Moutong, Enang, menyampaikan keresahan terkait maraknya aksi penipuan oleh oknum tak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat Bupati melalui WhatsApp dan Facebook. Modus yang digunakan adalah menawarkan jabatan atau proyek pekerjaan kepada masyarakat.

“Kami berharap kerja sama yang lebih kuat antara Kominfo dan Kejaksaan Negeri agar akun-akun media sosial yang digunakan untuk penipuan segera ditindak dan diturunkan,” tegas Enang.

Baca Juga:  Usai Putusan MK, KPU Parigi Moutong Serahkan Penetapan dan Audit Dana Kampanye ke KPU RI

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *