Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

466 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Proses Tanah Lebih Terukur

×

466 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Proses Tanah Lebih Terukur

Sebarkan artikel ini
Layanan Pengukuran Terjadwal. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang ditawarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pelayanan pengukuran bidang tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sebelum proses pengukuran dilaksanakan.

Skema tersebut dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025 dan kemudian diluncurkan secara resmi pada 17 Agustus 2026. Sistem ini dirancang untuk mengurangi waktu tunggu masyarakat sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan penyelesaian hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).

Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR Virgo Eresta Jaya mengatakan, masyarakat dapat menentukan jadwal pengukuran berdasarkan slot waktu yang tersedia. Setelah jadwal dipilih, petugas akan menyesuaikan kunjungan lapangan dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga:  446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Tanah Kini Lebih Pasti

“Pemohon tidak lagi hanya menunggu datangnya petugas. Mereka dapat memilih tanggal yang tersedia, kemudian petugas ukur akan hadir di lokasi sesuai jadwal tersebut. Dengan mekanisme ini, waktu pelayanan menjadi lebih terukur,” kata Virgo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Hingga saat ini, penerapan Pengukuran Terjadwal telah mencakup 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah Indonesia. Masyarakat yang mengajukan permohonan akan mendapatkan pilihan waktu berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengukuran di lapangan.

Virgo menjelaskan, layanan tersebut memiliki batas waktu yang telah ditetapkan pada setiap tahap. Masa tunggu sebelum pelaksanaan pengukuran diberikan selama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian produk pengukuran ditargetkan lima hari.

Baca Juga:  Politeknik Agraria STPN Resmi Berdiri, Nusron Wahid Tekankan Penguatan Pendidikan Vokasi

“Jika seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berada dalam rentang 12 hari. Pembagian waktu ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, kelancaran layanan juga sangat bergantung pada kesiapan pemohon sebelum petugas tiba di lokasi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kejelasan batas bidang tanah. Pemilik tanah dianjurkan memasang patok atau tanda batas yang mudah dikenali sehingga petugas dapat melakukan pengukuran dengan kondisi lapangan yang jelas.

“Batas tanah harus dipastikan terlebih dahulu. Bisa dengan memasang patok atau membuat tanda batas yang jelas. Ini penting karena petugas membutuhkan titik batas yang dapat dijadikan acuan ketika melakukan pengukuran,” jelas Virgo.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Pemohon juga diharapkan dapat hadir di lokasi pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, dokumen dan persyaratan administrasi harus dipastikan telah lengkap sebelum jadwal pengukuran berlangsung. Kesiapan tersebut dinilai dapat membantu menghindari kendala yang berpotensi menghambat proses pelayanan.

Menurut Virgo, percepatan pelayanan pertanahan membutuhkan kerja sama antara petugas dan masyarakat. ATR/BPN berupaya memberikan layanan dengan waktu yang semakin terukur, sementara pemohon memiliki peran dalam memastikan lokasi, batas bidang, serta dokumen yang dibutuhkan telah siap.

“Kami ingin pelayanan berjalan cepat dan memberikan kepastian. Karena itu, masyarakat juga perlu mengambil bagian dengan menyiapkan seluruh persyaratan dan memastikan kondisi tanah siap untuk diukur. Kalau kedua pihak sama-sama siap, prosesnya akan lebih mudah dan lancar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *