Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongPendidikan

Surat Edaran Kemendikdasmen Picu Keresahan, Disdikbud Parimo Beri Penjelasan

×

Surat Edaran Kemendikdasmen Picu Keresahan, Disdikbud Parimo Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Munculnya informasi terkait Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga non-ASN memicu kekhawatiran di kalangan guru honorer, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isi kebijakan tersebut.

Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan konsolidasi daerah yang berlangsung di Parigi, Senin (11/5/2026). Dalam forum tersebut, jajaran Dinas Pendidikan menegaskan bahwa surat edaran dimaksud tidak memuat keputusan pemberhentian guru honorer sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera, menjelaskan bahwa salah satu poin dalam surat edaran hanya menyebutkan batas masa penugasan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari proses penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Baca Juga:  Rakor Bersama Kemendagri Bahas Inflasi dan Percepatan Program Tiga Juta Rumah

“Di dalam surat edaran itu tidak ada kalimat yang menyatakan guru honorer akan diberhentikan. Yang ada hanyalah penjelasan mengenai masa penugasan dalam tahapan penataan tenaga non-ASN,” ujarnya.

Menurut Farid, keresahan yang muncul terjadi karena adanya penafsiran berbeda terhadap isi surat edaran tersebut. Padahal, kebijakan itu justru bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang hingga kini belum terakomodasi sebagai Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini sedang melakukan penataan terhadap ratusan ribu guru honorer di Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN, baik melalui skema Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Baca Juga:  Parigi Moutong Rawan Bencana, BPBD Laporkan Delapan Karhutla Selama Januari

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya ketentuan yang mengatur larangan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan pemerintahan.

Farid menegaskan bahwa selama masa transisi kebijakan berlangsung, proses belajar mengajar tetap harus berjalan dan hak-hak guru non-ASN tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Guru honorer yang memenuhi syarat administrasi seperti memiliki ijazah S1 tetap dapat menerima haknya. Begitu juga guru yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG, pembiayaannya masih dapat difasilitasi melalui Dana BOS,” jelasnya.

Ia menambahkan, substansi utama dari surat edaran tersebut adalah penataan administrasi dan pemberian kepastian hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam mengelola tenaga non-ASN di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Kartini: Pada Pemilu Kita Masing-Masing Punya Pilihan, Dalam Pemberitaan Kita Harus Tetap Independen

Menurutnya, pemerintah pusat juga masih terus menyiapkan regulasi lanjutan agar daerah memiliki kepastian dalam menyalurkan hak serta penugasan guru honorer selama proses penataan berlangsung.

Berdasarkan data cut off tahun 2024, di Kabupaten Parigi Moutong masih terdapat sekitar 220 guru honorer yang belum terangkat menjadi ASN maupun PPPK paruh waktu.

Karena itu, Disdikbud Parigi Moutong terus melakukan pemantauan dan pembaruan data untuk memastikan kondisi tenaga honorer di lapangan tetap teridentifikasi secara akurat, termasuk status keaktifan mengajar masing-masing tenaga pendidik.

“Kami terus melakukan monitoring agar data guru non-ASN tetap valid dan sesuai kondisi riil di sekolah,” pungkas Farid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *