Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi MoutongPotret

Sidang Isbat Nikah Terpadu Parigi Moutong, 25 Pasangan Lolos Verifikasi Administrasi

×

Sidang Isbat Nikah Terpadu Parigi Moutong, 25 Pasangan Lolos Verifikasi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP., M.AP. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Sebanyak 25 pasangan di Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu upaya membuka akses bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan perkawinan melalui jalur hukum, sekaligus membantu mereka melengkapi dokumen perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (15/10/2026), melalui kerja sama pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP., M.AP., membacakan sambutan Bupati saat membuka kegiatan. Dalam sambutan itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang belum memiliki kelengkapan administrasi perkawinan.

Baca Juga:  GAS Sehat Bersama Hadir, Pemerintah Perkuat Pelayanan Kesehatan hingga Pelosok Daerah

Sinergi antara pemerintah kabupaten, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Melalui kerja sama tersebut, proses pelayanan dapat dilaksanakan dengan melibatkan lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Bupati Parigi Moutong juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya sidang terpadu tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum yang dibutuhkan.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, masyarakat turut diingatkan agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan. Administrasi perkawinan yang sesuai ketentuan memiliki peranan penting dalam memberikan kejelasan status hukum pasangan serta mendukung perlindungan hak-hak anggota keluarga.

Perhatian terhadap persoalan tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, H. As’ad Latopada, S.Ag. Ia menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk membantu masyarakat yang belum menyelesaikan administrasi perkawinannya.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Parimo Meningkat, 70 Kasus Tercatat hingga Agustus 2026

Melalui penyelenggaraan isbat nikah terpadu, pasangan yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh penetapan sesuai proses hukum yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar status perkawinan dapat ditindaklanjuti dalam administrasi kependudukan dan keperluan hukum lainnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong, H. Marzuk Hululo, menjelaskan bahwa program tahun ini direncanakan menjangkau 50 pasangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi berkas, hanya 25 pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan isbat nikah terpadu.

Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan administrasi menjadi tahapan penting sebelum pasangan dapat mengikuti proses persidangan. Karena itu, pemenuhan persyaratan perlu diperhatikan agar pelaksanaan program berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  DPRD Parigi Moutong Perkuat Sinergi dengan BNPB, Dorong Dukungan Pusat untuk Penanganan Bencana

Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Asisten I Sekretariat Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat, lurah, kepala desa, peserta sidang, serta tokoh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap kegiatan serupa dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum perkawinan. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi keluarga.

Melalui koordinasi antarlembaga dan pelayanan yang lebih mudah dijangkau, program isbat nikah terpadu diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *