Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

PTSL Permudah Warga Bangka Tengah Miliki Sertipikat Tanah Tanpa Biaya

×

PTSL Permudah Warga Bangka Tengah Miliki Sertipikat Tanah Tanpa Biaya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepemilikan sertipikat tanah menjadi hal penting bagi masyarakat untuk melindungi hak atas lahan yang dimiliki. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan kesempatan mengurus legalitas tanah dengan proses yang lebih mudah dan tanpa biaya pembuatan sertipikat.

Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, yang baru pertama kali mengikuti proses sertipikasi tanah. Ia mengaku terbantu dengan tahapan pelayanan yang dijalani, mulai dari pengukuran hingga penetapan batas bidang tanah.

“Ini pertama kalinya saya mengurus sertipikat tanah. Prosesnya ternyata cukup mudah dan tidak dikenakan biaya untuk programnya. Pengukuran serta penentuan batas tanah juga berjalan dengan baik,” kata Sudarwan.

Menurutnya, kemudahan tersebut memberikan pengalaman positif dalam mengurus dokumen pertanahan. Ia pun merasa lebih tenang karena tanah yang dimilikinya dapat diproses untuk memperoleh pengakuan hukum melalui sertipikat resmi.

Baca Juga:  Penyerahan 3.922 Sertipikat, Langkah Strategis Amankan Aset Ibu Kota

PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mulai dilaksanakan pada 2017. Program ini dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sehingga masyarakat memiliki dokumen yang dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.

Dalam pelaksanaannya, warga dapat memperoleh informasi serta bantuan pengumpulan dokumen melalui pemerintah desa maupun pengurus lingkungan setempat. Selanjutnya, proses pendaftaran mencakup tahapan pemeriksaan berkas, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus diarahkan untuk memperluas cakupan bidang tanah yang terdaftar. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.

Manfaat serupa juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Ketika mengetahui wilayah tempat tinggalnya masuk dalam pelaksanaan PTSL tahun 2026, ia segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus sertipikat tanahnya.

Baca Juga:  BPN Banten Pastikan Pelayanan Tanah Tetap Berjalan Saat Cuti Bersama

Informasi mengenai program itu diperolehnya melalui ketua RT yang datang langsung menyampaikan kesempatan pengurusan sertipikat. Dengan pendampingan tersebut, Nurhayati dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan tanpa harus mencari informasi sendiri mengenai seluruh tahapan administrasi.

“Awalnya Pak RT datang ke rumah dan memberi tahu bahwa ada program PTSL. Kami kemudian diminta menyiapkan berkas, sementara pengurusannya dibantu. Tidak lama setelah itu, petugas BPN datang untuk melakukan pengukuran tanah,” ungkap Nurhayati.

Ia menilai pendampingan dari lingkungan setempat turut membantu masyarakat memahami proses pendaftaran tanah. Kedatangan petugas untuk melakukan pengukuran sekitar satu minggu setelah pengumpulan berkas menjadi salah satu tahapan yang membuatnya semakin yakin untuk menyelesaikan pengurusan sertipikat.

Baca Juga:  Komitmen Pelayanan Publik Antar ATR/BPN Diakui Lewat Berbagai Penghargaan

Setelah melalui proses tersebut, Nurhayati mengaku bersyukur karena tanahnya kini memperoleh kepastian hukum melalui sertipikasi. Ia berharap pelayanan pertanahan yang membantu masyarakat seperti ini terus berjalan agar semakin banyak warga dapat melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya.

“Sekarang saya merasa lebih tenang karena tanah sudah diproses untuk mendapatkan kepastian hukum. Terima kasih kepada BPN yang telah membantu proses pengurusannya,” ujarnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati memperlihatkan pentingnya akses informasi dan pendampingan dalam pelaksanaan PTSL. Program ini tidak hanya mendorong percepatan pendaftaran tanah, tetapi juga membantu masyarakat memahami proses legalisasi aset yang dimiliki.

Melalui target sertipikasi pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan sehingga semakin banyak bidang tanah masyarakat terdaftar secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *