Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi Moutong

Perda Pengelolaan Sampah Harus Dipahami Masyarakat, DPRD Parimo Soroti Peran DLH

×

Perda Pengelolaan Sampah Harus Dipahami Masyarakat, DPRD Parimo Soroti Peran DLH

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Parigi Moutong, Fathia, dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan DLH Parigi Moutong. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penerapan aturan baru mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Parigi Moutong dinilai perlu dibarengi dengan pemahaman masyarakat hingga tingkat paling bawah. Anggota DPRD Parigi Moutong, Fathia, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperluas penyampaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 agar tidak berhenti pada lingkungan pemerintahan daerah.

Fathia menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan DLH Parigi Moutong, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut harus diketahui masyarakat karena pelaksanaan pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan aktivitas sehari-hari. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban serta ketentuan yang harus dipatuhi dalam pengelolaan sampah.

“Perda ini jangan hanya diketahui oleh pemerintah daerah. Masyarakat di kecamatan sampai desa juga harus memahami apa yang diatur, termasuk bagaimana kewajiban dan mekanisme pengelolaan sampah diterapkan,” kata Fathia.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng dan Lanal Palu Perkuat Patroli Laut Cegah Ilegal Fishing di Parigi Moutong

Ia mendorong DLH menyusun pola sosialisasi yang lebih luas dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Dengan cara tersebut, informasi mengenai regulasi dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih efektif sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Fathia juga menilai implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu diikuti dengan penataan sistem kerja antarlembaga. Salah satu hal yang menurutnya harus segera diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap proses pengangkutan sampah dari tempat pengumpulan hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada DLH. Pemerintah kecamatan dan desa juga perlu dilibatkan dalam membangun sistem pelayanan persampahan yang teratur.

“Perlu ada kesepakatan yang jelas antara DLH, kecamatan dan desa. Siapa yang bertugas mengambil sampah, siapa yang mengangkut dari titik pengumpulan sampai ke TPA, semuanya harus jelas,” ujarnya.

Kejelasan tersebut, kata Fathia, menjadi semakin penting karena pengelolaan sampah memiliki kaitan dengan penerapan retribusi pelayanan persampahan. Mekanisme yang tidak jelas dikhawatirkan menimbulkan perbedaan pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga:  95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan dari Pemda dan Polres Parimo

Ia mengingatkan agar kewenangan pemungutan maupun pengelolaan retribusi tidak berjalan sendiri-sendiri. Jika tidak diatur secara tegas, kondisi tersebut dapat memunculkan tumpang tindih sekaligus menyulitkan pengawasan terhadap penerimaan daerah.

“Ketika pelayanan dan retribusi sudah berjalan, jangan sampai masyarakat bingung membayar kepada siapa. Pemerintah juga harus memiliki sistem yang jelas supaya tidak terjadi tumpang tindih,” ungkap Fathia.

Selain pembenahan sistem pelayanan, Fathia mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pembayaran retribusi sampah. Ia mengusulkan agar DLH mulai menerapkan pembayaran secara digital menggunakan kode QR atau barcode.

Menurutnya, sistem pembayaran nontunai dapat membuat transaksi lebih mudah ditelusuri dan membantu meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan. Sistem tersebut juga dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Sambut Tim Kementerian Transmigrasi, Parigi Moutong Siapkan Roadmap Pengembangan Kawasan Strategis

“Kita dorong pembayaran retribusi menggunakan barcode atau QR. Dengan transaksi digital, pencatatan bisa lebih mudah, pengawasan lebih terbuka dan potensi kebocoran PAD dapat diminimalkan,” tegasnya.

Fathia menambahkan, penerapan teknologi harus disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat dan petugas di lapangan. Pemerintah perlu memastikan masyarakat mengetahui cara melakukan pembayaran serta memahami besaran dan ketentuan retribusi yang berlaku.

Ia berharap DLH dapat menjadikan Perda Nomor 8 Tahun 2025 sebagai momentum untuk membangun sistem persampahan yang lebih terintegrasi. Tidak hanya mengatur perilaku masyarakat dalam membuang sampah, tetapi juga memastikan pelayanan pengangkutan, pembiayaan dan pengawasan berjalan secara terstruktur.

Dengan penguatan sosialisasi, pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah, kecamatan dan desa, serta dukungan sistem pembayaran digital, pengelolaan persampahan di Parigi Moutong diharapkan dapat berjalan lebih tertib sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *