Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Parigi MoutongPotret

Pelayanan Publik Dipermudah, Pemda Parimo Dekatkan Layanan ke Kecamatan

×

Pelayanan Publik Dipermudah, Pemda Parimo Dekatkan Layanan ke Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Akses layanan publik bagi masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Parigi Moutong segera diperpendek melalui rencana pelimpahan sebagian kewenangan pelayanan administrasi ke tingkat kecamatan. Kebijakan ini disiapkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.

Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, mengatakan langkah tersebut merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi beban biaya masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi.

Baca Juga:  Kasus Stunting Masih Menjadi Masalah Serius

“Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pusat kabupaten hanya untuk mengurus layanan dasar administrasi,” ujarnya, Jumat (6/03/2026).

Menurutnya, kebijakan ini masuk dalam program Berintegrasi Bersama yang menjadi bagian dari agenda penguatan tata kelola pemerintahan melalui optimalisasi pelayanan publik berbasis wilayah.

Selama ini, warga di sejumlah kecamatan harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.

Baca Juga:  Pemkab Parigi Moutong Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi di Lingkungan OPD

Kondisi geografis Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki wilayah memanjang menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses layanan pemerintahan, sehingga desentralisasi pelayanan dinilai menjadi solusi yang lebih efektif.

“Dengan sistem ini, masyarakat nantinya bisa mengurus dokumen langsung di kecamatan tanpa harus ke kabupaten, sehingga lebih hemat waktu dan biaya,” jelas Irwan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah daerah melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah tengah menyusun draf Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan program.

Baca Juga:  Irwan: Program Pendidikan Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Selain regulasi, kesiapan sarana dan prasarana di tingkat kecamatan juga tengah dipersiapkan agar pelayanan yang dilimpahkan dapat berjalan optimal sejak awal penerapan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperluas pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) hingga ke tingkat kecamatan guna mendukung percepatan digitalisasi birokrasi dan mempercepat proses pelayanan administrasi.

“Digitalisasi pelayanan akan terus diperluas, termasuk penggunaan TTE di kecamatan agar pelayanan lebih cepat, efisien, dan modern,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *