KLIKPARIGI.ID – Tahapan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong mulai diarahkan menuju proses harmonisasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Parigi Moutong kini mendorong pemerintah daerah melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan setelah naskah akademis revisi RTRW berhasil diselesaikan.
Ketua Bappemperda DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, mengatakan proses tersebut perlu dipersiapkan secara matang agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikannya setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong pada Kamis (3/9/2026).
Menurut Leli, selesainya naskah akademis merupakan salah satu pijakan penting sebelum dokumen revisi RTRW bergerak ke tahapan berikutnya. Namun, masih terdapat sejumlah dokumen dan proses administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Sekarang kita sudah mengarah ke persiapan harmonisasi. Naskah akademis sudah tersedia, tinggal memastikan seluruh persyaratan lainnya dipenuhi sehingga proses berikutnya bisa berjalan,” ujar Leli.
Ia menjelaskan, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah mengenai kesiapan untuk memasuki pembahasan secara bertahap. Meski rekomendasi dari ATR/BPN belum diterima, komunikasi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa persiapan dokumen harus segera dilakukan.
Leli menegaskan, proses penyusunan Ranperda tidak dapat dilakukan dengan melewati tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan draf Ranperda, memastikan program pembentukan peraturan daerah telah ditetapkan, membentuk tim pembahas, serta menyampaikan permohonan harmonisasi sesuai ketentuan.
Dokumen pendukung berupa berita acara pembahasan juga menjadi bagian yang harus dipersiapkan agar seluruh proses penyusunan revisi RTRW memiliki kelengkapan administrasi.
“Semua ada tahapannya. Jadi bukan berarti ketika naskah akademis sudah selesai, kemudian langsung masuk pembahasan. Kelengkapan administrasi dan teknis tetap harus dipenuhi satu per satu,” jelasnya.
Selain kelengkapan dokumen, persoalan kualitas dan kesesuaian data menjadi salah satu tantangan yang perlu diselesaikan. Leli menyebut revisi RTRW membutuhkan data yang akurat karena dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang di daerah.
Menurutnya, persoalan sinkronisasi data bahkan menjadi tantangan yang juga dihadapi sejumlah daerah lain di Indonesia. Ketidaksamaan informasi antarinstansi dapat memengaruhi proses penyusunan dokumen tata ruang.
“Dalam penyusunan RTRW, data itu sangat menentukan. Kalau datanya berbeda antara satu pihak dengan pihak lain, tentu harus disinkronkan lebih dulu. Selain data, komunikasi antarinstansi juga harus diperkuat,” katanya.
Salah satu persoalan yang masih membutuhkan pencermatan adalah data mengenai batas wilayah. Dalam proses pengumpulan informasi, terdapat kemungkinan perbedaan keterangan antara pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa terkait batas suatu wilayah.
Leli menggambarkan, ketika pemerintah daerah meminta penjelasan mengenai suatu batas wilayah, informasi yang diberikan oleh satu pemerintahan desa terkadang tidak sama dengan keterangan dari wilayah lainnya.
“Misalnya ketika batas wilayah dibicarakan, keterangan dari kecamatan bisa berbeda dengan apa yang disampaikan pemerintah desa. Hal-hal seperti ini yang harus diselesaikan agar data yang masuk ke dokumen RTRW benar-benar memiliki dasar yang jelas,” ungkapnya.
Karena itu, Bappemperda mendorong seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses verifikasi dan sinkronisasi data. Menurut Leli, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat tahapan selanjutnya.
Ia juga berharap dukungan pembiayaan dapat diperkuat melalui perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2026. Ketersediaan anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat proses penyelesaian berbagai kebutuhan dalam revisi RTRW.
“Kalau anggaran perubahan bisa mendukung, tentu prosesnya akan kita dorong lebih cepat. Target kita jangan sampai proses ini terus tertunda dan diharapkan bisa dituntaskan pada tahun depan,” tegas Leli.
Ia menilai keberadaan naskah akademis yang telah rampung harus segera ditindaklanjuti dengan pekerjaan teknis dan administratif lainnya. Dengan demikian, proses revisi RTRW tidak berhenti pada penyelesaian dokumen awal, tetapi dapat berlanjut hingga menghasilkan regulasi yang dibutuhkan daerah.
Bappemperda DPRD Parigi Moutong berharap pemerintah daerah bersama seluruh perangkat teknis dapat memperkuat koordinasi, terutama dalam menyatukan data dan menyelesaikan berbagai persyaratan yang masih diperlukan.
Menurut Leli, percepatan revisi RTRW penting dilakukan karena dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu instrumen dalam memberikan kepastian arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Parigi Moutong.
“Yang paling penting sekarang adalah menjaga ritme prosesnya. Naskah akademis sudah selesai, maka tahapan berikutnya harus segera dipersiapkan dengan baik agar revisi RTRW ini bisa menghasilkan aturan yang benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” pungkasnya.












