KLIKPARIGI.ID – Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diarahkan untuk segera menuntaskan sejumlah pembahasan yang belum rampung pada periode persidangan sebelumnya.
Ketua DPRD Parimo, Alfred Tunggiroh, menyebutkan terdapat beberapa agenda penting yang masih membutuhkan penyelesaian, terutama pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Agenda tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD setelah lembaga legislatif daerah itu secara resmi mengakhiri Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 melalui rapat paripurna istimewa, Senin malam, (31/8/2026).
Alfred meminta seluruh anggota DPRD memberikan perhatian serius terhadap agenda yang masih tertunda tersebut. Menurutnya, setiap pembahasan harus dilakukan secara mendalam agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Agenda yang belum selesai harus kita tuntaskan dengan pembahasan yang lebih mendalam. Setiap keputusan yang diambil DPRD harus benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Alfred.
Ia menjelaskan, sepanjang Masa Persidangan III, DPRD Parimo tetap menjalankan tiga fungsi kelembagaan, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.
Dari sisi pengawasan, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara dalam pelaksanaan fungsi anggaran, legislatif bersama pemerintah daerah telah mencapai kesepakatan terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebagai dasar menuju penyusunan APBD tahun berikutnya.
“Untuk fungsi anggaran, kita sudah menyepakati KUA-PPAS 2027. Kesepakatan itu menjadi pijakan dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun mendatang,” ujar Alfred.
Pada bidang legislasi, DPRD juga telah menghasilkan sejumlah keputusan terkait pembentukan maupun pembahasan produk hukum daerah. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipandang memiliki peran penting dalam memperkuat sumber pendapatan daerah.
Selain produk legislasi, DPRD Parimo selama masa persidangan tersebut juga telah menetapkan tujuh keputusan DPRD serta menyampaikan berbagai rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam memperbaiki pelaksanaan pemerintahan, pelayanan publik dan program pembangunan di daerah.
Alfred mengatakan, berbagai capaian yang berhasil dicapai selama masa persidangan tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan, fraksi, anggota DPRD dan pemerintah daerah. Pembahasan yang dilakukan secara bersama dinilai menjadi faktor penting dalam menghasilkan keputusan kelembagaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa koordinasi tersebut tidak boleh berhenti pada masa persidangan sebelumnya. Menurutnya, kerja sama antarlembaga perlu semakin diperkuat, khususnya dalam mengejar penyelesaian agenda yang masih tertunda.
“Koordinasi harus terus diperkuat. Kita ingin seluruh pembahasan yang menjadi tanggung jawab DPRD dapat diselesaikan secara efektif, terukur dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Memasuki masa persidangan yang baru, Alfred juga mendorong anggota DPRD meningkatkan kualitas kerja kelembagaan. Fungsi pengawasan harus semakin tajam, pembahasan regulasi harus lebih berkualitas, sementara kebijakan anggaran perlu diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat.
Ia berharap seluruh perangkat DPRD dan perangkat daerah dapat menjaga komunikasi serta mempercepat koordinasi dalam setiap pembahasan. Dengan demikian, agenda legislasi, anggaran maupun pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan kebijakan yang memiliki kepastian hukum serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.












